Pelaksana Tugas (Plt) KPK, Taufiequrachman Ruki mengecam keputusan Hakim Haswandi yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan bekas Dirjen Pajak Hadi Poernomo. Ruki menilai, keputusan Hakim Haswadi tidak sejalan dengan upaya pemerintah untuk memberantas korupsi."Pimpinan KPK berpendapat putusan praperadilan upaya sistematis untuk mematahkan upaya pemberantasan korupsi baik KPK yang jelas memberikan citra pemerintah yang bersih, efektif, dan efisien," kata Ruki dalam keterangan persnya di KPK, Jakarta, Selasa (26/5).Menurut Ruki, salah satu keputusan Hakim Haswadi yang dinilai berbahaya dalam upaya pemberantasan korupsi yakni menyatakan penyelidik dan penyidik yang menangani kasus permohonan keberatan pajak BCA tidak sah."Putusan praperadilan yang tidak sah penyelidikan yang dilakukan penyelidik anggota Polri, Pasal 1 UU Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP berarti mementahkan semua penyidikan dan penanganan perkara yang ditangani penyidik non-Polri," tegasnya.Padahal dalam penanganan perkara ada banyak penyidik yang di luar Polri. Semisal di Kejaksaan, Bea Cukai, Kehutanan, dan OJK. Mereka pun menangani berbagai perkara.Untuk itu, Ruki mengungkapkan kekhawatirannya atas putusan tersebut. Sebab, keputusan ini dinilai bakal mengancam perkara yang sudah ditangani oleh penyidik maupun penyelidik di luar Polri dan kejaksaan."Pasal 371 tindak pidana korupsi yang punya kekuatan hukum tetap sejak 2004 jadi tidak sah padahal sudah melalui tahapan diperiksa di tingkat pengadilan negeri, Pengadilan tinggi, Mahkamah Agung dan yang sudah inkraht. Tidak ada yang menyatakan salah dalam penanganan kasus ini, tidak ada yang salah dalam proses," pungkas dia.Sebelumnya, Hakim tunggal Haswandi yang memimpin sidang praperadilan mengabulkan gugatan dari Hadi Poernomo. Dalam putusannya, Hakim Haswandi menilai penyidikan terhadap perkara Hadi tidak sah."Menyatakan penyidikan termohon berkaitan dengan peristiwa pidana tidak sah," kata Hakim Haswandi saat membacakan putusan dalam sidang Praperadilan di PN Jaksel, Selasa (26/5).Bahkan, selain mengabulkan gugatan Hadi, Hakim Haswandi pun meminta KPK menghentikan penyidikan terhadap perkara Hadi. Sebab, Hakim Haswandi menilai proses penyidikan KPK terhadap Hadi tidak sesuai dengan prosedur."Apa yang dilakukan termohon melanggar SOP dan juga UU tentang KPK. Penyelidik dan penyidik KPK, secara administrasi tidak memiliki status sebagai penyelidik dan penyidik," tambahnya.
KPK tuding putusan Hakim Haswandi patahkan pemberantasan korupsi
Hakim Haswadi mengabulkan praperadilan Hadi Poernomo dan menyatakan penyidik dari luar Polri dan Kejaksaan tidak sah.
Advertisement
Rekomendasi