Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat lokasi terkait kasus dugaan pemberian suap melibatkan Bupati Lampung Tengah, Mustafa. Penggeledahan dilakukan seiring proses penyidikan terhadap Mustafa.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengonfirmasi hal tersebut. Dia mengatakan, satu empat lokasi digeledah merupakan rumah dinas Bupati Lampung Tengah.
"Penyidik melakukan penggeledahan pada Sabtu di empat lokasi, yakni Kantor Bupati Lampung Tengah, Rumah Dinas Bupati, Kantor DPRD Lampung Tengah, serta Kantor Dinas Binamarga dan Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman," ujar Febri, Selasa (20/2).
KPK menerjunkan tiga tim secara paralel selama lima penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, imbuh Febri, tim menyita barang bukti sejumlah dokumen.
"Dari lokasi tersebut penyidik menyita sejumlah dokumen terkait pengajuan pinjaman kepada PT SMI," ujarnya.
Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap Mustafa dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan intensif selama 1 x 24 jam oleh penyidik.
Penetapan tersangkanya merupakan bagian dari rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (14/2) hingga Kamis (15/2) di tiga lokasi.
Mustafa sebagai pemberi suap kepada pimpinan DPRD disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK telah lebih dahulu menetapkan tiga tersangka kasus ini. Ketiganya yakni, Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga (JNS), Anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto (RUS), dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.
J Natalis Sinaga, Rusliyanto, dan Taufik Rahman telah ditahan KPK. Mereka ditahan di Rumah Tahanan terpisah. Natalis ditahan di Polres Jakarta Timur, Rusliyanto ditahan di Polres Jakarta Pusat, dan Taufik ditahan di Rutan Guntur.