Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK & Polda Metro sepakat koordinasi berkala soal penyerangan Novel

KPK & Polda Metro sepakat koordinasi berkala soal penyerangan Novel Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono. ©2017 merdeka.com/anisatul umah

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat akan melakukan koordinasi secara berkala dengan Polda Metro Jaya tuntaskan kasus penyerangan penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan. Koordinasi regular tersebut dilakukan setiap dua Minggu sekali.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pelaksanaan koordinasi antara KPK dan Polda Metro Jaya sebagai momen untuk saling bertukar informasi terkait kasus penyerangan yang sudah berlarut 38 hari tersebut.

"Dua pekan itu interval ya, setiap dua pekan kita akan selalu sharing informasi dari Polda dan KPK," ujar Argo saat melakukan konferensi pers bersama Ketua KPK, Agus Rahardjo, Jumat (19/5).

Namun, imbuh Argo, koordinasi tersebut bukan sebagai tenggat waktu terhadap pihak kepolisian untuk menemukan pelaku penyerangan. "Iya setiap dua Minggu lakukan formalnya kita lakukan sharing informasi, dan informalnya setiap saat bisa kita informasikan," jelasnya.

Ketua KPK, Agus Rahardjo pun mengamini koordinasi regular tersebut setiap dua Minggu sekali dengan Polda Metro Jaya. Ia menuturkan komisi anti rasuah itu akan membantu hal apapun dalam pengusutan kasus penyerangan terhadap Kasatgan penyidikan e-KTP tersebut.

"Kita akan melakukan pertemuan regular. KPK akan selalu bantu sesuai dengan kewenangannya," ujar Agus.

Namun baik pihak Polda Metro Jaya dan KPK tidak menegaskan akan adanya pembentukan tim gabungan dari kedua lembaga tersebut. Keduanya kompak akan secara rutin melakukan pertukaran informasi pasa tiap koordinasi tersebut.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memeriksa Miko Panji Tirtayasa terkait kasus ini. Namun setelah menjalani proses pemeriksaan 1 x 24 jam Miko diperbolehkan pulang lantaran tidak ada cukup bukti.

Miko diketahui salah satu keponakan dari politisi Muhtar Ependi yang sedang dalam tahanan karena kasus Korupsi. Polisi menangkap Miko berdasarkan metode deduktif yakni dari motif kasus itu. Dalam metode itu dicari siapa yang berpotensi sakit hati dan dendam terhadap Novel baik karena urusan pekerjaan maupun urusan pribadi.

Miko dianggap berpotensi dalam kasus Novel terkait video yang viral di media sosial. Dalam video itu Miko mengaku diminta memberi keterangan palsu dalam kasus kasus suap pilkada di MK pada 2014 lalu yang melibatkan pamannya, Muhtar Ependy dan ketua MK saat itu Akil Mochtar.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Rikwanto menuturkan, Miko sudah diizinkan pulang setelah polisi menilai Miko tidak terkait kasus ini.

"Karena sudah disimpulkan alibinya kuat dan dia tidak terkait dengan kejadian tersebut, maka tadi pagi kita pulangkan yang bersangkutan," ujar Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/5).

Dari hasil pemeriksaan dan penjelasan yang disampaikan ke polisi, disimpulkan bahwa Miko bukanlah pelaku penyiraman terhadap Novel.

(mdk/msh)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dewas KPK akan Serahkan Temuan Aset Firli Tak Tercantum di LHKPN ke Polda Metro Jaya

Dewas KPK akan Serahkan Temuan Aset Firli Tak Tercantum di LHKPN ke Polda Metro Jaya

Dewas KPK akan menyerahkan hasil putusan sidang pelanggaran etik Firli kepada Polda Metro Jaya jika diperlukan.

Baca Selengkapnya
Diperiksa Polda Metro Jaya, Rektor UP Nonaktif Bantah Lecehkan Pegawainya

Diperiksa Polda Metro Jaya, Rektor UP Nonaktif Bantah Lecehkan Pegawainya

ETH tak bicara banyak. Dia buru-buru masuk ke ruang pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya.

Baca Selengkapnya
Jawab Desakan Tiga Eks Petinggi KPK Agar Firli Bahuri Ditahan, Polri Ungkap Masih Penguatan Berkas Perkara

Jawab Desakan Tiga Eks Petinggi KPK Agar Firli Bahuri Ditahan, Polri Ungkap Masih Penguatan Berkas Perkara

Desakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi

Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi

Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.

Baca Selengkapnya
Ini Pesan Kapolda Metro Jaya Jika Terjadi Konflik di Tengah Pelaksanaan Pemilu 2024

Ini Pesan Kapolda Metro Jaya Jika Terjadi Konflik di Tengah Pelaksanaan Pemilu 2024

Kapolda Metro Jaya mengatakan, seluruh personel diharapkan siap melaksanakan tugas yang telah diberikan.

Baca Selengkapnya
Penampakan Rektor UP Nonaktif Usai Diperiksa Kasus Dugaan Pelecehan di Polda Metro

Penampakan Rektor UP Nonaktif Usai Diperiksa Kasus Dugaan Pelecehan di Polda Metro

ETH mengaku tidak ada yang luar biasa dalam proses hukum ini.

Baca Selengkapnya
KPK Temukan Dugaan Titipan Proyek Bandung Smart City, Empat Anggota DPRD Diperiksa

KPK Temukan Dugaan Titipan Proyek Bandung Smart City, Empat Anggota DPRD Diperiksa

KPK menetapkan tersangka-tersangka baru dari jajaran eksekutif pemerintah hingga DPRD Bandung.

Baca Selengkapnya
Kapolda Metro Tegaskan Penitipan Kendaraan Pemudik di Kantor Polisi dan Pos TNI Gratis

Kapolda Metro Tegaskan Penitipan Kendaraan Pemudik di Kantor Polisi dan Pos TNI Gratis

Karyoto mengharapkan dibukanya markas polisi dan TNI sebagai tempat penitipan tersebut masyarakat yang ingin berpegian ke luar kota merasa aman dan nyaman.

Baca Selengkapnya