Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Perpanjang Penahanan Eks Wabup Malang atas Suap Menara Telekomunikasi Mojokerto

KPK Perpanjang Penahanan Eks Wabup Malang atas Suap Menara Telekomunikasi Mojokerto Mantan Wakil Bupati Malang Achmad Subhan. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan lima tersangka kasus dugaan suap pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

Mereka adalah eks Wakil Bupati Malang periode 2010-2015 sekaligus Direktur CV. Central Manunggal Ahmad Subhan, Direktur Operasi PT Protelindo Onggo Wijaya, Permit & Regulatory Head Tower Bersama Group Ockyanto, Direktur CV Sumajaya Citra Abadi Ahmad Suhawi, dan Penyedia Jasa di PT. Tower Bersama Group Nabiel Titawano.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari terhadap 5 tersangka, perpanjangan dimulai tanggal 27 November 2018 sampai 5 Januari 2019," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (23/11/2018).

Sebelumnya, Bupati nonaktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

KPK menduga Mustofa Kamal Pasa menerima suap dari Permit and Regulatory Division Head Tower Bersama Group, Ockyanto dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, Onggo Wijaya.

Suap diberikan terkait pengurusan izin Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojoekerto tahun 2015. Mustafa Kamal diduga menerima suap sebesar Rp 2,7 miliar. Selain itu, KPK kemudian menetapkan Mustofa sebagai tersangka penerimaan gratifikasi.

Seiring berjalannya penyidikan, KPK kembali menetapkan tiga tersangka lain yakni Wakil Bupati Malang sekaligus Direktur CV Central Manunggal Ahmad Subhan, Direktur PT Sumawijaya Achmad Suhawi, dan satu pihak swasta Nabiel Titawano.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP