KPK periksa saksi-saksi terkait kasus Gubernur Sultra

Namun Yuyuk tidak menyebutkan siapa saja dari Pemda Sulawesi Tenggara yang menjalani pemeriksaan hai ini.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
KPK periksa saksi-saksi terkait kasus Gubernur Sultra
Gubernur Sultra Nur Alam. ©2015 Merdeka.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melakukan pemeriksaan beberapa orang saksi terkait penetapan tersangka Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam. Nur Alam menjadi tersangka atas penerbitan Surat Keputusan (SK) perizinan pencadangan tambang terhadap PT Anugrah Harisma Barakah.

"Hari ini penyidik lakukan pemeriksaan saksi-saksi dari pemerintahan Sultra di Kendari," ujar pelaksana harian kabiro humas KPK, Yuyuk Andriati, Rabu (24/8).

Namun dia tidak menyebutkan siapa saja dari Pemda Sulawesi Tenggara yang menjalani pemeriksaan hai ini.

Seperti diketahui, Selasa (23/8) Nur Alam Gubernur Sulawesi Tenggara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan SK perizinan pencadangan tambang terhadap PT Anugrah Harisma Barakah. Perusahaan tambang tersebut melakukan penambangan nikel di dua kabupaten, Buton dan Bombana.

Nur Alam disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Hingga saat ini baru satu orang saja yang ditetapkan tersangka oleh KPK, yakni Nur Alam. Sedangkan dari pihak perusahaan KPK belum menetapkan satu orang pun sebagai tersangka.

Rekomendasi