KPK libatkan jaksa, penyidik, dan ahli untuk dalami kasus Bank Century
Merdeka.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menjelaskan pihaknya sedang mengkaji terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memerintahkan memeriksa dan menetapkan status tersangka kepada mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century. Agus mengaku sedang menugaskan penyidik, jaksa, hingga ahli untuk mendalami putusan tersebut.
"KPK sedang mengkaji itu. Kita menugaskan penyidik dan jaksa untuk mendalami itu. Mudah-mudahan dalam waktu yang dekat kita akan mendapat masukan. Kita juga mendengarkan masukan ahli-ahli mengenai putusan praperadilan," kata Agus di Kantor PPATK, Jakarta Pusat, Selasa (17/4).
Dia juga menjelaskan dalam pengkajian tersebut pihaknya akan mendengarkan beberapa masukan dari penyidik dan penuntut untuk mendalami kasus tersebut. Dan Agus menargetkan akan mendapatkan hasil kajian tersebut pada minggu depan.
"Jadi kita akan mendengarkan masukan dari teman-teman penyidik dan penuntut untuk mendalami itu. Nanti minggu ini kita akan mendapatkan itu," ungkap Agus.
Diketahui sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dan menetapkan status tersangka kepada mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.
Wakil Ketua KPK Laode Syarif mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih mempelajari putusan PN Jakarta Selatan. Namun KPK memastikan bakal menindaklanjuti setiap perkara yang sudah memenuhi syarat hukum.
"Putusan praperadilan yang memerintahkan KPK untuk mentersangkakan kembali Pak Boediono itu masih sementara kita pelajari. Tetapi pada intinya adalah bahwa setiap putusan pengadilan maupun hasil penyelidikan dan penyidikan di KPK itu telah memenuhi unsur-unsur, rumusan tipikor, pasti itu akan ditingkatkan atau dilaksanakan," tandas Laode Syarif saat ditemui wartawan usai bicara dalam FGD Pilkada Berintegritas di kampus Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin, Senin (16/4).
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif
Dari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaBank Indonesia Bakal Buka Penukaran Uang di Titik Jalur Mudik, Syaratnya Cuma Butuh KTP
Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang melalui pelayanan tersebut harus membawa indentitas seperti kartu tanda penduduk (KTP).
Baca SelengkapnyaKPK Beberkan Baru 29,55 Persen Legislator yang Lapor LHKPN, 6 Menteri Jokowi Belum Setor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca SelengkapnyaDi Sidang MK, Bawaslu Klaim Tak Temukan Pelanggaran Jokowi Bagi-Bagi Bansos di Jateng
Saksi dari Bawaslu, Nur Kholiq mengklaim tidak menemukan pelanggaran Pemilu saat Jokowi bagi-bagi bansos di Jateng.
Baca SelengkapnyaSudah Naik Penyidikan, KPK Beberkan Modus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp3,4 Triliun
KPK membeberkan ada tiga perusahaan terlibat terindikasi fraud atau kecurangan hingga mengakibatkan negara rugi Rp3,4 triliun.
Baca SelengkapnyaPengamat Nilai Firli Bahuri Harus Diberhentikan Secara Tidak Hormat
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dinilai perlu diberhentikan dengan tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Selengkapnya