Sepanjang 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengembalikan Rp 500 miliar ke kas negara dari sejumlah kasus yang ditangani. Hal itu disampaikan Ketua KPK, Agus Rahardjo.
"Lebih dari Rp 500 miliar telah dimasukkan ke kas negara dari penanganan perkara," ujar Agus dalam paparan kinerja akhir tahun KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/12).
Menurut Agus, Rp 500 miliar itu didapatkan lembaganya dari hasil lelang, barang sitaan dan pengembalian lain dari perkara tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Untuk TPPU senilai Rp 44,6 miliar," kata Agus.
Sepanjang tahun ini pula, kata Agus, KPK menangani 152 perkara diikuti pengadaan barang atau jasa sebanyak 17 perkara, serta TPPU sebanyak enam perkara.
Dalam penanganan perkara berdasarkan dari tingkat jabatan, Agus mengungkapkan bahwa anggota DPR atau DPRD paling banyak terjerat. Yakni 91 perkara disusul 50 perkara yang melibatkan pihak swasta.
"28 perkara melibatkan kepala daerah (26 kepala daerah aktif dan 2 mantan kepala daerah), 20 perkara melibatkan pejabat eselon I dan IV," kata Agus.
Sehingga secara total menurut Agus, tim penindakan KPK sepanjang tahun 2018 telah melakukan 157 kegiatan penyelidikan, 178 penyidikan dan 128 penuntutan.
"Itu sudah juga melakukan eksekusi terhadap 102 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Agus.