Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK juga tetapkan penyuap Irman Gusman tersangka suap jaksa

KPK juga tetapkan penyuap Irman Gusman tersangka suap jaksa KPK rilis OTT Irman Gusman. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Direktur Utama CV Semesta Berjaya, XSS alias Xaveriandy Sutanto, penyuap ketua DPD Irman Gusman ditetapkan sebagai tersangka suap seorang jaksa untuk mengurus perkaranya di Padang, Sumatera Barat. Menurut Alex, dalam perkara suap ini KPK mengamankan uang Rp 365 juta yang disita dari Xaverandy Sutanto kepada jaksa tersebut.

"Soal melakukan operasi tangkap tangan KPK dalam gelar perkara tadi siang kita telah menetapkan tersangka XSS dalam perkara yang terpisah XSS memberikan uang kepada FZL 365 juta rupiah untuk membantu mengurus perkara pidana yang saat ini sedang disidangkan di pengadilan di Padang," kata Alex dalam keterangannya kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (17/9).

Menurut Alex, FZL alias Farizal adalah jaksa yang memperkarakan Xaverandy Sutanto di pengadilan di Padang dalam perkara penjualan gula tanpa SNI. Dalam proses persidangan Farizal juga bertindak seolah-olah penasihat hukum terdakwa Xaverandy Sutanto.

"Misalnya FZL membuatkan eksepsi untuk terdakwa XSS. FZL juga mengatur saksi saksi yang menguntungkan terdakwa XSS," kata Alex.

Dalam kasus ini KPK menetapkan Xaverandy Sutanto sebagai tersangka pemberi suap melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999. Sementara Farizal ditetapkan sebagai penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP