KPK geledah kantor Bea & Cukai Rawamangun terkait suap Patrialis

KPK geledah kantor Bea & Cukai Rawamangun terkait suap Patrialis. Namun juru bicara KPK, Febri Diansyah tidak menjelaskan secara rinci perihal penggeledahan yang direncanakan dilakukan siang ini. Penggeledahan ini dilakukan siang ini.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
KPK geledah kantor Bea & Cukai Rawamangun terkait suap Patrialis
Gedung KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Bea dan Cukai, Rawamangun Jakarta Timur, hari ini. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan pemberian suap terhadap mantan hakim konstitusi, Patrialis Akbar.Namun juru bicara KPK, Febri Diansyah tidak menjelaskan secara rinci perihal penggeledahan yang direncanakan dilakukan siang ini."Siang ini, KPK lakukan penggeledahan di kantor Bea dan Cukai pusat di Rawamangun terkait penyidikan kasus indikasi suap terhadap hakim MK, PAK," ujar Febri, Senin (6/3).Seperti diketahui, Patrialis Akbar ditangkap oleh penyidik KPK bersama wanita di Grand Indonesia, Rabu (26/1). Penangkapan dilakukan atas dugaan penerimaan suap dari Basuki Hariman, terkait pengajuan judicial review atau uji materil undang undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan.Hingga Patrialis ditangkap, dirinya sudah menerima 20 ribu USD dan 200 ribu SGD. Pemberian tersebut merupakan pemberian ketiga.Atas perbuatannya ini, KPK menetapkan empat orang tersangka yakni Patrialis Akbar, Kamaludin, Basuki Hariman, dan Ng Fenny.Sebagai penerima, Patrialis dan Kamaludin disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.Sedangkan Basuki Hariman dan Ng Fenny, selaku pemberi suap disangkakan telah melanggar Pasal 6 Ayat 1 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Rekomendasi