KPK Cegah Syahrul Yasin Limpo, Anak dan Cucunya ke Luar Negeri
Total Sembilan Orang DIcegah KPK ke Luar Negeri
Total Sembilan Orang DIcegah KPK ke Luar Negeri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah sembilan orang yang terkait dengan dugaan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) untuk berpergian ke luar negeri.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pencegahan ini dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan kasus ini.
kata Ali dalam keterangan resminya, Jumat (6/10).
Ali menambahkan, kesembilan orang tersebut dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri sampai April 2024 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
"Pengajuan cegah ini ditujukan pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk enam bulan pertama sampai dengan nanti bulan April 2024 dan tentu dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan," tambah Ali.
Maka dari itu, Ali menegaskan bahwa pihak-pihak dicegah ini perlu kooperatif selama penyidikan berlangsung.
"Mereka yang dicegah agar tetap berada di dalam negeri sehingga KPK ingatkan untuk para pihak tersebut, kooperatif mengikuti proses hukum ini diantaranya dengan hadir memenuhi agenda pemanggilan dari Tim Penyidik," ujar Ali.
Adapun berdasarkan informasi yang dihimpun merdeka.com, kesembilan orang tersebut adalah sebagai berikut.
1. Syahrul Yasin Limpo (Menteri Pertanian RI)
2. Kasdi Subagyono (Sekjen Kementan RI)
3. Muhammad Hatta (Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI)
4. Zulkifli (Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan RI)
5. Tommy Nugraha (Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan RI)
6. Sukim Supandi (Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan RI)
7. Ayun Sri Harahap (Dokter)
8. Indira Chunda Thita (Anggota DPR RI)
9. A Tenri Bilang Radisyah Melati (Pelajar/Mahasiswa)
Syahrul Yasin Limpo memerintahkan dua anak buahnya melakukan pemungutan.
Baca SelengkapnyaKPK dikabarkan sudah menetapkan Syahrul Yasin Limpo jadi tersangka kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaSyahrul dan Hatta rencananya akan ditahan di rumah tahanan KPK selama 20 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaSyahrul melakukan tindak pidana korupsi itu bersama anak buahnya bernama Kasdi Dan Hatta. Mereka diduga menikmati hasil korupsi senilai Rp13,9 miliar.
Baca SelengkapnyaSyahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK pada Rabu (11/10) malam.
Baca SelengkapnyaSyahrul Yasin Limpo melaporkan pimpinan KPK ke Kepolisian atas dugaan tindakan pemerasan.
Baca Selengkapnya"Kalau ada kesulitan di situ bilang ke saya, saya turun tangan," tegas Mahfud.
Baca SelengkapnyaSyahrul Yasin Limpo berharap asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan dalam perkara yang diusut KPK tersebut.
Baca SelengkapnyaKPK resmi mengumumkan status mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Baca Selengkapnya