Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyampaikan, pihaknya mendapat informasi bahwa surat panggilan pemeriksaan terhadap mantan Presiden Direktur (Presdir) PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto (BTO) belum diterima. Bartholomeus seharusnya diperiksa sebagai tersangka kasus suap perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Penyidik diinformasikan bahwa surat belum diterima," tutur Febri dalam keterangannya, Jumat (2/8).
Untuk itu, surat panggilan ulang pun kembali dibuat. Bartholomeus diminta hadir dalam pemeriksaan pekan depan.
"Dipanggil kembali Kamis, minggu depan," jekas Febri.
Dalam kasus ini Bartholomeus bersama mantan petinggi Lippo Group, Billy Sindoro, Henry Jasmen, Taryudi, Fitra Djaja Purnama, dan sejumlah pegawai PT Lippo Cikarang, diketahui mendekati Bupati Bekasi saat itu, Neneng Hasanah Yasin.
Hal tersebut dimaksudkan untuk mengurus Izin Pemanfaatan Penggunaan Tanah (IPPT) terkait proyek Meikarta.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, PT Lippo Cikarang mengajukan IPPT seluas 143 hektar untuk proyek Meikarta. Neneng kemudian menyanggupi permintaan tersebut dengan mempersilakan berkomunikasi bersama orang dekatnya.
Dari situ, Neneng meminta sejumlah uang dan Bartholomeus menyanggupi permintaan tersebut untuk pengurusan IPPT.
"BTO diduga menyetujui setidaknya lima kali pemberian tersebut kepada Bupati Neneng. Baik dalam bentuk USD dan rupiah dengan total Rp 10,5 miliar," tutur Saut di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 29 Juli 2019.
Neneng diketahui menandatangi IPPT seluas 846.356 m2 untuk pembangunan komersial area berupa apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, sekolah, hotel, dan perkantoran kepada PT Lippo Cikarang.
Sementara itu, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Iwa Karniwa sebagai tersangka kasus yang sama. Dia diduga menerima uang suap Rp 900 juta dari mantan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili.
Uang itu diduga dari PT Lippo Cikarang sebagai pemulus pembahasan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi tahun 2017.
"Pihak Lippo Cikarang menyerahkan uang kepada Neneng Rahmi dan kemudian pada sekitar Desember 2017 dalam dua tahap, Neneng melalui perantara menyerahkan uang pada tersangka IWK dengan total Rp 900 juta terkait dengan pengurusan RDTR di Provinsi Jawa Barat," beber Saut.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com