KPK belum ada niatan libatkan interpol untuk tangkap Direktur MTI

"Kami belum sampai pada kesimpulan itu (kerjasama dengan interpol)," kata Febri.

Adriana Megawati
Oleh Adriana Megawati - Reporter
KPK belum ada niatan libatkan interpol untuk tangkap Direktur MTI
Gedung KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah menyatakan, pihaknya masih memberikan kesempatan kepada Direktur PT Melati Technofo Indonesia (MTI), Fahmi Dharmawansyah untuk menyerahkan diri dan kembali ke Tanah Air.Sejauh ini, lanjut Febri, KPK belum ada niatan atau rencana untuk bekerjasama dengan interpol untuk menangkap Fahmi yang diketahui berada di luar negeri. Fahmi ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus suap proyek satelit monitoring Badan Keamanan Laut (Bakamla). "Kami belum sampai pada kesimpulan itu (kerjasama dengan interpol)," kata Febri kepada awak media di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/12).Hingga saat ini, pihaknya masih mengimbau Direktur PT MTI tersebut untuk segera pulang ke Indonesia dan menyerahkan diri dengan sendirinya kepada penyidik KPK."Akan lebih baik yang bersangkutan datang dan bekerja sama untuk penegakan hukum. Kalau tidak kooperatif tentu kami sayangkan," lanjutnya.Dirinya tidak merincikan di negara mana Fahmi berada. Termasuk apakah pihak penyidik sudah bergerak untuk menjemput Fahmi pulang ke Tanah Air atau belum."Rincian posisi dan pergerakan kami belum bisa sampaikan tapi dalam tahap awal ini, saya kira KPK masih berada dalam posisi agar saudara FD sebagai tersangka segera kembali ke Indonesia," tegas Febri.Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) telah menetapkan empat orang tersangka pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Badan Keamanan Laut (Bakamla) terkait proyek pengadaan satelit monitoring. Di antaranya pegawai swasta yang bekerja di PT Melati Technofo Indonesia (MTI), Hardy Stefanus dan M Adami Okta. Kemudian Deputi Informasi, Hukum, dan Kerjasama Bakamla, Edi Susilo Hadi dan Direktur PT MTI, Fahmi Dharmawansyah yang hingga kini masih dicari penyidik KPK.Dalam kasus suap pengadaan alat monitoring Bakamla ini, KPK sudah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka. Eko Susilo Hadi ditahan di rutan Polres Jakarta Pusat, Hardy ditahan di rutan Polres Jakarta Timur, dan Muhammad Adami Okta ditahan di rutan KPK di Pomdam Guntur.

Rekomendasi