KPK Apresiasi Hakim Cabut Hak Politik Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi keputusan hakim mengabulkan permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mencabut hak politik Wakil Ketua DPR Nonaktif Taufik Kurniawan. Taufik terjerat kasus dugaan penerimaan fee atas pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Kebumen dan Purbalingga dari perubahan APBN tahun 2016 dan 2017.
"Kami harap kasus ini juga dapat menjadi pembelajaran bagi para anggota legislatif lainnya dan juga kepala daerah atau pejabat yang dipilih oleh rakyat agar tidak melakukan korupsi. Apalagi setelah selesai menyelesaikan hukuman, hak politiknya dicabut untuk waktu tertentu," tutur Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (15/7).
Menurut Febri, pencabutan hak politik menjadi salah satu poin krusial. Sebagai wakil rakyat, Taufik Kurniawan justru mencederai kepercayaan masyarakat karena terjerat kasus korupsi.
Hakim memutus pencabutan hak politik Taufik Kurniawan selama 3 tahun dari tuntutan awal JPU yakni 5 tahun. Pencabutan hak politik itu mencakup hak dipilih dan memilih dalam jabatan publik.
"KPK berharap hukuman tambahan pencabutan hak politik ini dapat secara konsisten diterapkan, terutama untuk kasus-kasus korupsi yang dilakukan oleh Politisi yang menduduki jabatan publik berdasar kepercayaan atau suara yang diberikan masyarakat padanya," jelas dia.
Vonis untuk Taufik Kurniawan dibacakan Hakim Ketua Antonius Widjantono di Pengadilan Tipikor Semarang hari ini. Dia divonis 6 tahun penjara. Selain itu, Taufik juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta. Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan selama 4 bulan.
Meski vonis penjara yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 8 tahun penjara, KPK tetap menghormati putusan tersebut.
"KPK menghormati putusan Pengadilan Tipikor pada PN Semarang yang disampaikan hari ini. Kami melihat hampir seluruh dakwaan KPK dinyatakan terbukti oleh Hakim, demikian juga pertimbangan dan analisis Penuntut Umum yang juga diterima Majelis Hakim," kata Febri.
KPK sebelumnya menetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen. Dia diduga menerima Rp 3,65 miliar yang merupakan bagian dari komitmen fee 5 persen atas Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen yang disahkan sebesar Rp 93,37 miliar. Taufik menerima suap tersebut dari Bupati nonaktif Kebumen Muhammad Yahya Fuad. Yahya sebelumnya sudah dijerat KPK dalam kasus suap DAK bersama delapan orang lainnya.
Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Politikus PKB Reyna Usman kini ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaSebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaDia meminta harus bisa dihentikan dan tidak menjadi tren.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaNawawi menyebut, dari 5.079 laporan yang diterima, ada sebanyak 690 laporan yang tidak dapat ditindaklanjuti.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaTKN menilai putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga tidak berdampak pada pencalonan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaGus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca Selengkapnya