KPAI: Putusan hakim bukti ada sindikat kejahatan seksual di JIS
Merdeka.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus pelecehan terhadap murid TK di Jakarta International School (JIS), yang menghukum dengan delapan tahun penjara bagi empat terdakwa dan tujuh tahun penjara bagi satu terdakwa.
"Putusan hakim ini didasarkan pada fakta-fakta persidangan. Putusan ini mengonfirmasi kebenaran adanya sindikat kejahatan seksual di JIS," kata Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, Selasa (23/12).
Menurut dia, fakta persidangan menunjukkan kejahatan seksual sodomi benar terjadi. Korban tidak hanya satu dan pelaku tidak sendiri. "Ini langkah awal yang sangat penting untuk jadi pintu masuk penuntasan kasus kejahatan seksual terhadap anak di JIS hingga ke akarnya," katanya.
Dalam perspektif perlindungan anak, kata dia, KPAI berharap agar ada hukuman maksimal bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak agar ada efek jera. Kendati demikian, KPAI menghormati independensi dan profesionalitas hakim dalam memutus perkara kasus ini.
"KPAI menilai putusan ini merupakan langkah awal untuk menuntaskan kasus kejahatan seksual terhadap anak di JIS untuk diungkap dan diputus seadil-adilnya di persidangan berikut dengan terdakwa lain," katanya.
Asrorun berharap, masyarakat melakukan pengawasan optimal terhadap kasus ini di tengah upaya pembalikan opini sistematis yang menggiring opini publik seolah-olah kejahatan seksual terhadap anak itu hanya rekaan dan tidak pernah terjadi.
"Hakim harus tetap profesional serta tidak terintervensi, meski terdakwa berikutnya melibatkan orang asing. Sangat mungkin intervensi itu terus coba untuk dilakukan. Masyarakat perlu lakukan pengawasan," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dituduh Melakukan Kekerasan Seksual, Ketua BEM UI Dinonaktifkan
Dia menerima apa yang telah menjadi keputusan organisasi tersebut. Dia pun akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
Baca SelengkapnyaRespons Melki Dinonaktifkan dari Ketua BEM UI, Benarkah Buntut Kritik Pemerintah?
Tudingan Melki melakukan kekerasan seksual pertama kali ramai diperbincangkan di media sosial setelah diunggah akun @BulanPemalu.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Nyatakan Berkas Kasus Firli Belum Lengkap, Polisi Mengaku Belum Dapat Informasi
Ade mengaku pihaknya saat ini masih menunggu hasil penelitian yang dikerjakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri
Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaIni Isi Rekomendasi Satgas PPKS UI Soal Melki Sedek Huang Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual
satgas melakukan investigas dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Baca SelengkapnyaKembali Diperiksa Polisi, Kubu Rektor UP Nonaktif Bawa Bukti Patahkan Laporan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
Rektor UP nonaktif datang didampingi penasihat hukumnya Faizal Hafied.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Menyayangkan Korban Pelecehan Seksual Malah Dicibir Politisasi Kampus
Amanda menuturkan selama kasusnya berjalan di kepolisian, korban sama sekali tidak mendapat perlindungan dari pihak kampus.
Baca SelengkapnyaLonjakan Suara PSI Capai 3,13 Persen Dinilai Tak Masuk Akal
Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis mempertanyakan penyebab suara PSI yang dalam enam hari terakhir mengalami lonjakan drastis
Baca SelengkapnyaRektor Universitas Pancasila Buka Suara Terkait Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Buah
Kasus dugaan pelecehan seksual ini sebelumnya terbongkar usai korban mengadukan tindakan tak senonoh itu ke seorang pengacara.
Baca Selengkapnya