Polda Metro Jaya begitu sigap mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS). Namun di tengah jalan dengan berbagai alasan kasus ini dilimpahkan ke Mabes Polri.Langkah Polda Metro ini tentu mengundang tanda tanya karena penyidik sudah memeriksa 87 saksi, tetapi belum menetapkan tersangka. Muncul kecurigaan jika polisi tak ingin kasus itu ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah menerima laporan Gubernur DKI Basuki T Purnama.Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan Bareskrim harusnya memberi bukti serius menangani kasus UPS. Salah satunya adalah segera menetapkan tersangka."Kalau mangkrak itu satu strategi selamatkan kasus ini jangan diambil KPK. Kita harap Bareskrim segera tetapkan tersangka. Kalau tidak dilakukan akan ada opini sengaja diambil Polri jangan diambil KPK," ujar Neta kepada merdeka.com, Jumat (20/3).Neta juga mendorong agar Bareskrim segera memeriksa siapa saja yang diduga bermain dalam proyek ini. Sejauh ini penyidik Polda Metro baru memeriksa pihak swasta dan sekolah."Anggota DPRD DKI periksa, kalau ada indikasi terlibat polisi jangan ragu-ragu. Kita tunggu keseriusan Bareskrim segera tetapkan tersangka," tegasnya.Neta juga menyarankan agar KPK memakai fungsinya melakukan supervisi. "Mungkin KPK lagi ada banyak kasus di internal pascakonflik dengan Polri. Tetapi KPK bisa melakukan supervisi," tandasnya.Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan pelimpahan dilakukan untuk menjaga keharmonisan di antara Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD). Pelimpahan itu didasari hasil gelar perkara yang dilakukan Senin (16/3) lalu."Karena kasus ini kan akan melibatkan staf pemerintah provinsi DKI dan legislatif. Jadi kami harus menjaga harmonisasi di antara FKPD," papar Martinus di ruangannya, Polda Metro Jaya, Jumat (20/3).Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Rikwanto mengungkapkan beberapa alasan pelimpahan kasus tersebut.
"Ke depan penyidik akan banyak lagi melakukan pemeriksaan di lingkungan eksekutif dan legislatif pemprov DKI dan ini bisa menjadi hambatan psikologis bagi penyidik, mengingat satu kemuspidaan, sehingga kemudian ditangani oleh penyidik Bareskrim. Kasus tersebut juga masuk kategori kompleks dan rumit," katanya.