Tim gabungan yang terdiri dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menjemput mantan Direktur Utama Perusahaan Jawatan (Perjan) TVRI, Sumita Tobing di kantor JakTV, Senayan, Jakarta.Penjemputan ini dilakukan sebagai bagian dari putusan Mahkamah Agung yang menghukum Sumita dengan vonis enam bulan penjara. Meski dijemput paksa, Suminta berkeras putusan tersebut batal demi hukum."Putusan ini batal demi hukum, karena batal kami sudah kirim ke Kejaksaan Agung karena alat bukti satu-satunya dari MA No. 85 itu adalah surat fiktif," kilah Sumita, di kantor JakTV, Jakarta, Kamis (13/3).Proses eksekusi berlangsung cukup lama, sebab saat dijemput tim kejaksaan yang berjumlah empat orang, Sumita mengaku sedang mengajar beberapa karyawannya. Tak lama, tindakan eksekusi langsung dilakukan setelah dia dimintai keterangan lebih dulu oleh ketua tim.Dalam kasus tindak pidana korupsi yang bersangkutan perkaranya dilimpahkan ke pengadilan negeri dengan dakwaan primer pasal 2 subsider pasal 3 di tingkat pertama dinyatakan bebas. Dia dianggap tidak terbukti dari dakwaan jaksa penuntut umum ketika itu.Namun, atas putusan itu jaksa penuntut umum melakukan upaya hukum kasasi maka berdasarkan putusan MA nomor 856k/pidsus/2009 tanggal 6 Januari 2011 menyatakan Suminta Tobing terbukti melakukan tindak pidana korupsi pasal 3 yang terbukti dalam dakwaan subsidernya.Terpidana akan dipenjara selama 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan digantikan dengan kurungan selama 6 bulan. Usai memberikan keterangan kepada wartawan, Sumita langsung meninggalkan lokasi dengan menaiki mobil Kijang Innova warna hitam. "Perburuan ini sudah sejak 2012. Setelah sekian lama tim terpadu, tim kejati, kejaksaan agung baru pada hari ini kita berhasil menangkap terpidana. Tadi proses pelaksanaan putusan mengirim terpidana ke LP Wanitakandra untuk melaksanakan hukumannya sesuai putusan MA," kata Ketua Kajati M Adi Toegarisman.
(Laporan: Gaby Virginia)