Pemerintah resmi menetapkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sebagai teroris. Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab menilai, harusnya pemerintah tak perlu melabeli KKB teroris. Sebab, di undang-undang sudah menjadi pidana bila orang memegang senjata secara ilegal atau bahan peledak bisa dihukum.
"Kalau soal undang-undang, kalau mau menjalankan undang-undang pidana kita gak perlu mengubah-ubah label (KKB jadi teroris). Hambatan apa yang ada untuk menjalankan undang-undang terhadap orang yang melanggar hukum di Papua," katanya dalam diskusi 'KKB Teroris atau Bukan' di Jakarta, Kamis (29/4).
"Kan sudah ada undang-undang bahwa kalau orang memegang senjata secara ilegal atau bahan peledak kan pidana. Kan ada undang-undangnya, jadi kita gak perlu kasih kasih label (teroris) untuk (KKB) itu," sambungnya.
Dia berharap, situasi ke depan tidak semakin memburuk dengan ditetapkannya label teroris tersebut. Keadaan kemanusiaan di Papua juga bisa lebih baik.
"Tapi karena pemerintah sudah mengeluarkan label seperti itu, mari kita sama-sama cermati ke depan supaya kita tidak menghadapi situasi yang lebih buruk," ucapnya.
"Keadaan kemanusiaan juga lebih baik, masyarakat di Papua tetap terlayani, kalau mereka mengalami kesulitan ada aparatur pemerintah yang cepat menangani itu," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan, kelompok kriminal bersenjata atau KKB yang melakukan kekerasan di Papua dikategorikan sebagai teroris.
Mahfud menyampaikan sikap Pemerintah itu saat jumpa pers secara daring, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis, terkait peristiwa atau eskalasi tindak kekerasan yang terjadi di Papua dalam beberapa hari terakhir ini.
Kelompok sipil bersenjata di Papua dikategorikan sebagai teroris, kata Mahfud, berdasarkan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dalam UU itu disebutkan, teroris adalah orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.
Sedangkan, terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan.