Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kivlan Akui terima SGD 4.000 dari Habil Marati, Tapi Untuk Biaya Aksi

Kivlan Akui terima SGD 4.000 dari Habil Marati, Tapi Untuk Biaya Aksi Kivlan Zen Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Makar. ©2019 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Tersangka Kivlan Zen mengakui terima uang sebesar SGD 4.000 atau setara Rp 42.400.000 dari Habil Marati. Namun, uang itu bukan untuk melakukan pembunuhan tetapi buat biaya aksi. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Muhammad Yuntri.

"Mengakui, tapi tidak sesuai dengan tuduhan. Uang itu hanya untuk demo. Tidak ada kaitan sama sekali dengan masalah pembelian senjata, membunuh tidak ada sama sekali," katanya di Polda Metro Jaya, Senin (17/6).

Kata Yuntri, saat ini kliennya tengah dalam pemeriksaan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Dalam pemeriksaan ini, Kivlan membawa bukti rekening penerimaan uang tersebut.

"Dicek tadi rekening. Dikasihkan rekeningnya, bahwa terima ke rekening dia terima dan sampaikan ada. Yang satu Rp 50 juta. Yang satu lagi 4000 dolar Singapura untuk kegiatan supersemar yang di Monas," kata Yuntri.

Lebih lanjut Yuntri mengatakan, kliennya itu dengan Habil Marati saling kenal mengenal setahun yang lalu. Mereka kenal lewat sebuah grup di media sosial WhatsApp (WA). Uang yang diterima Kivlan diyakini Yuntri diberikan secara sukarela oleh Habil. Tak ada imbalan apa pun yang diharapkan oleh Habil.

"Sukarela saja. Mereka kan kenal dari WA grup. Itu grup untuk diskusi saja tentang masalah kebangsaan. Itu ada gerakan GMBI, karena di diskusi itu berkembang butuh uang untuk keperluan gerakan antikomunis, beliau (Habil) kasih. (Hubungan Kivlan dengan Habil) Dekat juga enggak, jauh juga enggak, tapi kenal baik," pungkas Yuntri.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan bahwa pemeriksaan Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen di Polda Metro Jaya, Jumat (14/6), berkaitan dengan temuan uang 500 ribu dolar Singapura atas pengembangan dari kasus Habil Marati (HM).

Argo menjelaskan, bahwa KZ atau Kivlan Zen akan terus didalami kasusnya yang berkaitan dengan uang pemberian HM.

(mdk/ian)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar

Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar

Hakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi

Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi

Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.

Baca Selengkapnya
Kisah Pedagang Sayur Bangkit dari Covid & Kebakaran, Andalkan KUR BRI untuk Menata Kembali Usaha

Kisah Pedagang Sayur Bangkit dari Covid & Kebakaran, Andalkan KUR BRI untuk Menata Kembali Usaha

Ati mengaku kewajiban pembayaran cicilan KUR BRI Rp9 juta per bulan justru menjadi penambah semangat berjualan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kesaksian Eks Ajukan Mentan Bongkar Permintaan Uang Firli Bahuri ke SYL Rp50 M

Kesaksian Eks Ajukan Mentan Bongkar Permintaan Uang Firli Bahuri ke SYL Rp50 M

Eks Ajudan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Panji Harjanto mengungkapkan permintaan uang Rp50 miliar oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri kepada SYL.

Baca Selengkapnya
Reaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim

Reaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim

Hasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Baca Selengkapnya
Hakim Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar

Hakim Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar

Mantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih

Baca Selengkapnya
Raffi Ahmad Buka Suara Disebut Terlibat Pencucian Uang 'Tidak Benar, ini Kantor juga Masih Nyicil'

Raffi Ahmad Buka Suara Disebut Terlibat Pencucian Uang 'Tidak Benar, ini Kantor juga Masih Nyicil'

Raffi Ahmad menyebut jika tudingan pencucian uang yang dialamatkan kepadanya merupakan fitnah.

Baca Selengkapnya
Bukti Kasih Sayang Melimpah! Kakek ini Bela Cucunya yang Pinjam Uang Walau Bikin Sang Ayah Geram dan Ngamuk

Bukti Kasih Sayang Melimpah! Kakek ini Bela Cucunya yang Pinjam Uang Walau Bikin Sang Ayah Geram dan Ngamuk

Bukti kasih sayang seorang kakek yang membela cucunya dari amarah sang ayah. Perlakuan si kakek melindungi cucunya itu sontak memantik rasa simpati publik.

Baca Selengkapnya
Dulunya Pengemis dan Suka Mabuk, Pria ini Tobat Kini Bisnis Ikan Cakalang Omsetnya Puluhan Juta Rupiah

Dulunya Pengemis dan Suka Mabuk, Pria ini Tobat Kini Bisnis Ikan Cakalang Omsetnya Puluhan Juta Rupiah

Cerita pria dulunya pengemis dan suka mabuk kini berhasil mengubah hidupnya menjadi pribadi lebih baik.

Baca Selengkapnya