Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika Adil Fadilah Bulqini mengatakan, dugaan daur ulang penggunaan alat rapid test antigen Covid-19 bekas di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, murni inisiatif karyawannya. Tindakan itu dinilai melanggar prosedur operasional standar (SOP).
"Dugaan penggunaan secara berulang alat satu kali pakai adalah murni inisiatif oknum karyawan PT Kimia Farma Diagnostika. Kami punya SOP yang tidak menolerir penggunaan alat medis ini secara berulang. SOP penting dalam memberikan pelayanan kepada pasien," kata Adil di Bandara Internasional Kualanamu, Rabu (28/4).
Dia mengatakan, alat rapid test antigen sekali pakai itu sebelumnya sudah diuji secara klinis di laboratorium PT Kimia Farma Diagnostika. "Pihak perusahaan sudah melakukan uji komparasi terhadap sampel alat rapid test dan dinyatakan lolos uji di laboratorium PT Kimia Farma Diagnostika," ucapnya.
Meski menyatakan karyawannya melanggar SOP, PT Kimia Farma Diagnostika enggan meminta maaf atas kejadian itu. Alasannya, mereka masih menunggu hasil penyidikan tim Polda Sumut.
"Kami tidak minta maaf karena kasus dugaan penggunaan secara berulang alat rapid test sekali pakai belum ada yang bersalah dan masih tahap penyidikan Polda Sumut. Jika terbukti bersalah secara pidana, kami mendorong pihak penyidik mengusut tuntas kasus itu," ucapnya.
Buntut dari kasus itu, laboratorium Kimia Farma Medan Kartini ditutup sementara. "Yang diamankan tujuh orang. Lima orang dari laboratorium Kimia Farma Medan Kartini, satu kepala layanan merangkap manajer bisnis dan satu office boy," pungkasnya.
Berdasarkan data dari PT Kimia Farma Diagnostika, mereka rata-rata melayani jasa rapid test antigen sebanyak 692 calon penumpang di Bandara Internasional Kualanamu.