Ketua KPK sebut kelanjutan kasus Century akan ditentukan setelah 14 Mei

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo menyatakan, kepastian langkah terkait kelanjutan kasus Bailout Bank Century akan ditentukan setelah 14 Mei 2018. Penyidik KPK saat ini sedang bekerja dan diberi waktu untuk memberi keputusan pada tanggal tersebut.

Darmadi Sasongko
Oleh Darmadi Sasongko - Reporter
Ketua KPK sebut kelanjutan kasus Century akan ditentukan setelah 14 Mei
KPK umumkan tersangka baru korupsi e-KTP. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo menyatakan, kepastian langkah terkait kelanjutan kasus Bailout Bank Century akan ditentukan setelah 14 Mei 2018. Penyidik KPK saat ini sedang bekerja dan diberi waktu untuk memberi keputusan pada tanggal tersebut.

"JPU dan Penyidik masih di suatu tempat. Kemudian, harapannya tanggal 14 Mei akan melaporkan kepada pimpinan tentang alternatif-alternatif langkah lebih lanjut terhadap Century," kata Agus Raharjo usai menjadi pembicara di Universitas Brawijaya Malang, Jumat (4/5).

Agus belum mendapat informasi perkembangan terbaru terkait pengembangan kasus tersebut. Sehingga memang tidak bisa bicara banyak.

"Jadi kita akan mendengarkannya pada tanggal 14 Mei," tegasnya.

Agus Rahardjo menanggapi santai vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengeluarkan putusan praperadilan agar penyidikan kasus Century dilanjutkan. Putusan Nomor 24/Pid/Pra/2018/PN.Jkt.Sel itu, hakim Effendy Muchtar juga memerintahkan KPK menetapkan mantan Gubernur BI yang juga mantan Wakil Presiden Boediono dan beberapa orang lain sebagai tersangka.

"Kan Anda sudah dengar, hakimnya sudah dipindah, melampaui kewenangan," katanya.

Rekomendasi