Ketua DPRD Sumut nonaktif bantah terima suap dari Gubernur Gatot

Ia juga mengaku menolak saat ditawari uang Rp 800 juta.

Ronald
Oleh Ronald - Reporter
Ketua DPRD Sumut nonaktif bantah terima suap dari Gubernur Gatot
Mantan Ketua DPRD Sumut Ajib Shah. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Terdakwa suap ketua nonaktif DPRD Sumatra Utara (Sumut) Periode 2014-2019 Ajib Syah, mengaku pernah mendengar adanya soal uang pelicin dari Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujonugroho. Hal tersebut menurutnya untuk memuluskan APBD Sumut, di mana saat itu dirinya masih menjadi anggota."Belakangan dengar Rp 800 juta. Setelah saya baca di BAP, Rp 15 juta per anggota (Dari Rp 800 juta)," ujarnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/5).Dari Rp 800 juta tersebut, Ajib menegaskan kalau dirinya sama sekali tidak pernah menerima uang tersebut."0 Rupiah. Saya menolak," tegasnya.Dalam hal ini, jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menanyakan soal proyek-proyek siluman yang selama ada di Sumut. Ajib sekali lagi menegaskan kalau hal tersebut tidak pernah ada saat pengesahan APBD 2015."Sampai sekarang belum pernah ada," katanya.Sebelumnya, Ketua DPRD nonaktif Sumatra Utara periode 20014-2019 Ajib Shah jalani sidang perdana di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipiko), Kamis (31/3). Ajib didakwa telah menerima sejumlah uang yang dikumpulkan dari hasil perkumpulan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) oleh Gubernur nonaktif Gatot Pujo Nugroho diduga untuk memuluskan anggaran APBD Sumut."Terdakwa telah menerima uang sebesar Rp 1.195.000.000 dari Gatot Pujo Nugroho, agar terdakwa memberikan persetujuan APBD Provinsi Sumut Tahun 2012, Persetujuan Perubahan APBD (P-APBD) Provinsi Sumut TA 2013, Persetujuan APBD Provinsi Sumut TA 2014, dan menanggalkan hak interpelasi," kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Irene Putrie saat membacakan dakwaan di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Kamis (31/3).

Halaman
Rekomendasi