Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketika para jenderal TNI AU minta film G 30 S/PKI distop

Ketika para jenderal TNI AU minta film G 30 S/PKI distop Penggalan Film G 30S/PKI. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Film G30S/PKI digarap tahun 1984 dan kemudian wajib ditayangkan di TVRI dan seluruh televisi swasta setiap malam tanggal 30 September. Film berdurasi hampir empat jam ini biasanya mulai ditayangkan pukul 21.00 WIB.

Masyarakat kembali dan kembali diingatkan tentang kengerian yang terjadi di Lubang Buaya. Tahun 1998, saat Soeharto tumbang. Suara-suara yang mengkritik soal film ini bermunculan.

Film G30S/PKI dianggap penuh propaganda Soeharto. Adalah para purnawirawan TNI AU (PPAU) yang kemudian menyurati Menteri Penerangan Yunus Yosfiah. Para marsekal atau jenderal TNI AU ini tak terima TNI AU seolah-olah terlibat G30S.

"Mantan Kepala Staf TNI AU Marsekal Saleh Basarah yang menelepon menteri penerangan dan menteri pendidikan. Itulah akhirnya kenapa film itu tidak ditayangkan lagi per 1 Oktober 1998," beber sejarawan Asvi Warman Adam saat berbincang dengan merdeka.com, beberapa waktu lalu.

Dalam film tersebut, seolah-olah Lubang Buaya yang menjadi tempat penyiksaan jenderal berada di dalam komplek Halim Perdanakusuma. Faktanya, Lubang Buaya berada di luar markas TNI AU. Masih ada beberapa keganjilan lain yang dinilai menyudutkan TNI AU.

Saat Gerakan 30 September terjadi, memang Komandan Pasukan Pertahanan Pangkalan (PPP) AURI Mayor Sujono terlibat aktif dalam penculikan para Jenderal tersebut. Beberapa rumah di lanud Halim dan Gedung Pemetaan Nasional (Penas) juga digunakan untuk sentral komando para pemimpin gerakan 30 September. Tapi tentu ini dilakukan tanpa seizin pimpinan AURI.

Yang lebih memberatkan karena kemudian Menteri AURI Marsekal Madya Omar Dhani mengeluarkan perintah harian tanggal 1 Oktober 1965. Perintah itu secara tergesa-gesa dikeluarkan. Isinya kurang lebih seperti AURI mendukung Gerakan 30 September.

"Gerakan 30 September telah diadakan gerakan untuk mengamankan dan menyelamatkan revolusi dan pemimpin besar revolusi terhadap subversif CIA. Dengan demikian telah diadakan pembersihan dalam tubuh angkatan darat dari anasir-anasir yang didalangi oleh subversif asing dan telah membahayakan revolusi. Angkatan Udara sebagai alat revolusi selalu mendukung dan menyokong tiap gerakan yang progresif revolusioner," demikian Omar Dhani.

Mungkin saat itu Omar Dhani berpikir jika Gerakan 30 September itu hanya konflik internal TNI AD. Sejumlah perwira menahan atasannya yang membahayakan Soekarno.

Belakangan setelah tahu duduk permasalahan, Omar Dhani menyesal belum berkoordinasi dengan Soekarno. Omar Dhani loyalis Soekarno. Wajar mengambil sikap demikian.

Tapi Soeharto punya pendapat lain. Di depan penggalian jenazah tujuh jenderal di Lubang Buaya, Soeharto menyebut Angkatan Udara pasti terlibat.

"Daerah Lubang Buaya termasuk lapangan Halim. Kalau saudara melihat fakta dekat sumur ini, telah menjadi latihan sukwan dan sukwati oleh Angkatan Udara. Mereka melatih anggota rakyat dan gerwani. Tidak mungkin tidak ada hubungan dalam peristiwa ini oknum-oknum angkatan udara," kata Soeharto

4 Oktober, di tengah kemarahan para prajurit TNI AD yang melihat jenazah jenderal-jenderal mereka yang tewas. Soeharto tak menyebut kalau Batalyon 454 dan Batalyon 530 juga ikut terlibat petualangan itu.

Pasukan yang dipakai menculik adalah Cakrabirawa dari unsur TNI AD. Maka 30 tahun lebih TNI AU harus menerima fitnah itu.

(mdk/hhw)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kolonel TNI Ajudan Presiden Tolak Dijadikan Jenderal, Ternyata ini Alasannya

Kolonel TNI Ajudan Presiden Tolak Dijadikan Jenderal, Ternyata ini Alasannya

Presiden sudah akan menaikkan pangkatnya bulan Agustus. Tapi dia menolak kesempatan langka menjadi jenderal.

Baca Selengkapnya
TNI Periksa Prajurit Diduga Serang Markas Polres Jayawijaya

TNI Periksa Prajurit Diduga Serang Markas Polres Jayawijaya

Dugaan prajurit TNI menyerang Polres Jayawijaya itu ditangani Kodam XVII/Cenderawasih.

Baca Selengkapnya
TNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua

TNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua

TNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kasus Prajurit TNI Meninggal usai Tabrak Lari, Pelaku Akhirnya Serahkan Diri usai Buron

Kasus Prajurit TNI Meninggal usai Tabrak Lari, Pelaku Akhirnya Serahkan Diri usai Buron

Diduga tak bisa mengendalikan kemudi, truk itu menambrak korban hingga membuatnya meninggal di tempat.

Baca Selengkapnya
Uang Lauk Pauk Prajurit TNI Sudah Naik per 1 Januari 2024, Segini Besarannya

Uang Lauk Pauk Prajurit TNI Sudah Naik per 1 Januari 2024, Segini Besarannya

Kepastian kenaikan tunjangan uang lauk pauk prajurit itu disampaikan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Baca Selengkapnya
TNI Tegaskan Penggunaan Pelat Dinas Palsu Bisa Diancam Hukuman 6 Tahun Penjara dan Denda

TNI Tegaskan Penggunaan Pelat Dinas Palsu Bisa Diancam Hukuman 6 Tahun Penjara dan Denda

Pusat Polisi Militer TNI akan bekerja sama dengan kepolisian untuk terus menyisir penggunaan pelat dinas TNI palsu.

Baca Selengkapnya
Gus Yahya Kelakar Cak Imin Tak Menang Pilpres, Begini Reaksi Anies

Gus Yahya Kelakar Cak Imin Tak Menang Pilpres, Begini Reaksi Anies

Gus Yahya berkelakar cawapres nomor urut satu Muhaimin Iskandar tak akan menang di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Ratusan PNS dan PPPK Dimutasi Jadi Pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara

Ratusan PNS dan PPPK Dimutasi Jadi Pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara

Setiap anggota PNS dan PPPK berpeluang dimutasi ke Otoritas IKN asal memenuhi kualifikasi tertentu.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya