Ketahuan pesan sabu, Napi ini batal dapat remisi 17 Agustus
Merdeka.com - Seorang narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Muara Teweh Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah batal menerima remisi umum dalam rangka peringatan hari Kemerdekaan ke-71 RI tahun 2016.
"Napi itu dibatalkan mendapat remisi karena kedapatan petugas Lapas memesan narkoba jenis sabu-sabu dari luar LP," kata Kepala Lapas Klas II B Muara Teweh, Mochammad Yahya di Muara Teweh, Jumat (19/8) dikutip dari Antara.
Menurut Yahya, kejadian itu terjadi Senin (15/8) di mana awalnya petugas piket dititipi barang yang ditinggalkan oleh seseorang, bertuliskan napi atas nama M Taufik salah satu napi kasus narkoba.
Petugas merasa curiga dengan barang titipan tersebut dan mengamankannya. Setelah barang titipan itu diperiksa, hasilnya didapati satu paket sabu-sabu yang diselipkan dalam barang yang ditinggalkan.
"Barang itu berisikan sabun dan rokok yang di dalamnya diselip satu paket sabu, diduga dibawa oleh seorang perempuan yang saat itu gerak-geriknya mencurigakan, sebab hanya menitipkan barang begitu saja di depan pintu masuk Lapas. Lalu buru-buru pergi dengan menaiki sebuah motor yang di parkir di depan LP, namun saat pergi sempat berpapasan dengan salah seorang pegawai LP dan juga terekam oleh CCTV," kata Yahya.
Petugas pun lalu menanyakan hal ini (Sabu) kepada napi bersangkutan. Taufik pun mengaku akan barang tersebut dipesannya dari salah seorang kenalannya. Atas hal itu, pihaknya membatalkan pemberian remisi umum kepada napi yang masuk ke LP ini, karena kasus narkoba dengan vonis hukuman 4 tahun 6 bulan, subsider 3 bulan.
Sedangkan untuk perempuan yang membawa barang itu, saat ini masih diselidiki oleh pihak berwajib untuk nantinya diproses hukum.
"Kita membatalkan pemberian remisi umum sebanyak dua bulan kepada napi ini sebagai sanksi, serta juga sanksi lainnya untuk efek jera," katanya.
Dengan dicabutnya pemberian remisi terhadap salah seorang napi ini, maka total napi yang mendapat remisi umum Dirgahayu Kemerdekaan RI itu berjumlah sebanyak 152 orang dari sebelumnya sebanyak 153 orang, terdiri dari pidana umum sebanyak 120 orang dan pidana khusus yakni PP 99 dan PP 28 sebanyak 32 orang.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hendak Ditangkap karena Miliki Senjata Rakitan, Pria di Kupang Bakar Diri dalam Rumah
NS (40), buruh serabutan di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, NTT, nekat melakukan aksi bakar diri saat akan ditangkap karena memiliki senjata api.
Baca SelengkapnyaKAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak
Calon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.
Baca SelengkapnyaPantun Lucu Bikin Ngakak sampai Sakit Perut, Dijamin Menghibur
Jika Anda butuh hiburan disaat bosan, pantun lucu bikin ngakak sampe sakit perut adalah solusinya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Wajib Tahu! Ini 3 Cara Buang Hajat yang Bikin Puasa Batal
Ketahui cara buang hajat yang bikin puasa batal berikut ini.
Baca SelengkapnyaKakek Ini Jualan Sapu Lidi Tapi Tak Laku, Tubuh Gemetar Minta Dagangannya Ditukar dengan Sebungkus Nasi
Saat menerima nasi bungkus, kakek ini sengaja tak menghabiskan sayur dan lauknya lantaran untuk sang istri di rumah.
Baca SelengkapnyaSegini Ukuran Bagasi yang Boleh Dibawa Naik Kereta Api, Kalau Kelebihan Bakal Didenda
Jika penumpang membawa barang bawaan/bagasi melebihi ketentuan tersebut maka akan dikenakan denda.
Baca SelengkapnyaBagaiman Nasib Tiket Penyeberangan Jika Kendaraan Masih Terjebak Macet? Ini Kata ASDP Pelabuhan Merak
Pemakai jasa penyeberangan agar datang lebih awal secepat-cepatnya 4 jam sebelum waktu pemberangkatan agar bisa masuk ke pelabuhan.
Baca SelengkapnyaDiminta Bersihkan Halaman Lapas, Napi Permisan Malah Kabur
Pihak lapas sudah memilih dia sebagai petugas kebersihan karena sudah dinyatakan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Baca Selengkapnya3.743 Napi di Bali Masuk DPT, KPU Siapkan 18 TPS Khusus dalam Lapas dan Rutan
Ribuan narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Bali memiliki hak pilih saat Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya