Suryadi alias Surya (30) akhirnya tidak berkutik setelah berhasil disergap petugas dari Satuan Narkoba Polres Jembrana di Bali. Proses penangkapan pria asal Dusun Krajan, Desa Jurang Jero, Kecamatan Gading, Probolinggo, Jawa Timur inipun cukup unik.Setelah melalui pemeriksaan di pelabuhan Gilimanuk, Surya yang didapati membawa barang mencurigakan justru berhasil menancap gas motornya untuk kabur. Tak ayal kejar-kejaran dengan petugas dan tim dari Satnarkoba Polres Jembrana pun terjadi.Bahkan Surya yang mengendarai motor Jupiter Z warna hitam merah DK 3062 HN itu cukup lihai menghindari kejaran petugas hingga sampai masuk kawasan hutan lindung, di wilayah Banjar Munduk Tumpeng Kaja, Desa Brangbang, Jembrana.Dibantu oleh warga yang menyebut tempat biasa persembunyian Surya di hutan membuat polisi mengepung lokasi persembunyiannya. Pukul 20.00 WITA, Sabtu (9/9) semalam, Surya berhasil dibuat tak berkutik.Dari penangkapan tersebut petugas menemukan 55 paket berisi masing-masing 10 butir Pil warna kuning yang diduga Pil Dextro dengan total 550 butir. Tak hanya itu polisi juga menemukan 85 paket masing-masing berisi 10 butir (850 butir) Pil warna putih yang diduga Pil koplo. Ribuan Pil bikin melayang tersebut ditemukan dalam tas gendong milik pelaku.Petugas juga mengamankan sepeda motor Yamaha yang biasa dibawa pelaku. Satu buah tas pinggang, satu buah HP Asus warna hitam putih dan dua buah tas kresek warna hitam.Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Gusti Komang Muliyadnyana menerangkan, pelaku mengaku selama ini mendapat ribuan pil tersebut dengan cara membeli langsung dari seseorang bernama Upik yang sudah ditangkap."Harga keseluruhan pil setan tersebut dibelinya satu juta sembilan ratus ribu rupiah," terang Kapolres Jembrana.Lanjut Kapolres, pil tersebut akan dibawa ke Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan lab. Kata dia, dalam pemeriksaan mengaku sebelumnya sudah pernah membawa jenis yang sama untuk edarkan Hanyandi Jembrana."Pelaku dijerat pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun pidana penjara," ujar Kapolres Jembrana.Lanjutnya, apabila hasil lab menunjukkan ada kandungan zat yang tergolong dalam UU No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika. Maka dapat dijerat pasal 62 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Ketahuan bawa narkoba, pria ini kejar-kejaran dengan polisi kabur ke hutan lindung
Suryadi alias Surya (30) akhirnya tidak berkutik setelah berhasil disergap petugas dari Satuan Narkoba Polres Jembrana di Bali. Proses penangkapan pria asal Dusun Krajan, Desa Jurang Jero, Kecamatan Gading, Probolinggo, Jawa Timur inipun cukup unik.
Advertisement
Rekomendasi