Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandar Lampung, Cik Raden yang kini menjadi tersangka kasus rekayasa penggerebekan City Spa mendapatkan pendampingan hukum dari pihak pemerintah kota setempat.
"Kami akan memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan," kata Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN, di Bandar Lampung, Rabu (24/2).
Herman HN menegaskan, bahwa bantuan hukum itu akan dikoordinasikan langsung dengan Bagian Hukum Pemkot Bandar Lampung.
Herman menambahkan, selama kasus ini masih ditangani pihak kepolisian, Cik Raden akan tetap menjabat Kepala Satpol PP Bandar Lampung.
"Yang bersangkutan akan tetap menjabat sebagai Kasat Satpol PP sampai kasus ini ditetapkan oleh pengadilan. Belum terpikirkan untuk melakukan pergantian jabatan atau yang lainnya," kata Herman pula.
Lanjut Herman, pihaknya akan tetap melakukan razia tempat yang disinyalir jadi tempat prostitusi.
Sebelumnya seperti diberitakan Antara, Kapolda Lampung pada Selasa (23/2) menetapkan Kepala Satpol PP Kota Bandar Lampung Cik Raden bersama dua rekannya yakni Budi, dan Asrin, sebagai tersangka dalam kasus rekayasa penggerebekan di City Spa.
"Ketiganya menjadi tersangka setelah gelar perkara dilakukan oleh penyidik hari ini" kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung, Kombes Zarialdi.