Kendalikan Judi Online di Surabaya, 7 WN China Diringkus di Perumahan Mewah
Merdeka.com - Baru dua bulan datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan, tujuh Warga Negara Asing (WNA) asal China berulah. Mereka membuka usaha judi online di Surabaya, yang pelanggannya mayoritas dari negara asal ketujuh tersangka.
Kemudian dari informasi kepolisian China, anggota Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Jawa Timur melakukan penelusuran. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan tujuh WNA asal Fujian, China di sebuah perumahan mewah di Surabaya.
Mereka itu antara lain; Mr ZL (33); Mr ZY (20); Mr GX (22); Mr GG (21); Mr HS (18); Mr CQ (23); dan Mr G (19).
"Mereka kita amankan di Perumahan Forest Mansion Cluster Blossom Blok A/10, Surabaya," terang Wadir Reskrimsus Polda Jawa Timur, AKBP Arman Asmara, Senin (24/12).
"Ke Indonesia, mereka diantar seorang cungkok yang kami duga adalah bos mereka," tambah dia.
Selanjutnya, ketujuh tersangka menyewa rumah di Perumahan Forest Mansion Cluster Blossom, Surabaya mengoperasikan judi online. Dengan laptop dan telepon pintar yang mereka bawa dari negara asalnya, kemudian membuat website judi online bernama 'Perfect Lotery'.
"Omzetnya Rp 10 Juta per hari," tegas dia.
"Akun inilah yang digunakan para tersangka untuk mengoperasikan judi onlinenya pada dua bulan terakhir. Keuntungannya, sekitar 5.000 Yuan per hari atau setara Rp 10 juta," ungkap Arman.
Alasan bisnis ini dikendalikan di Indonesia, Arman mengatakan, di China melarang bisnis perjudian. "Akunnya dibuat di Indonesia agar tidak terdeteksi pemerintahan di sana. Karena di China judi online dilarang. Dan saat ini kami masih mengembangkan kasus ini karena judi online ini terstruktur," tandas Arman.
Sementara tersangka ZL mengaku, selama di Surabaya, dia dan kawan-kawannya tidak bekerja. Hanya bermain game atau judi online saja. "Saya tidak memiliki hubungan bisnis apapun dengan orang Indonesia," kata ZE dengan bahasa China yang diterjemahkan oleh penerjemah yang diminta bantuan polisi.
Para tersangka akan dijerat Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang (UU) ITE dan UU Keimigrasian.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rp80 Juta Ludes karena Judi Online, Anak Muda ini Sukses Jualan Colenak Bisa Buka Banyak Cabang Penghasilan Sehari Jutaan
Pernah bangkrut akibat judi online, pemuda ini kini bangkit berjualan colenak dan sudah memiliki banyak cabang.
Baca SelengkapnyaPromosikan Judi Online, Dua Selebgram Diciduk Polisi
Dalam setiap dua minggu, kedua pelaku hanya mengantongi Rp700 Ribu.
Baca SelengkapnyaKasus Judi Bola SBOTOP Segera Disidang, 4 Tersangka & Barang Bukti akan Dilimpahkan ke Kejaksaan
hasil penelusuran terdapat Rp481 miliar uang yang diperoleh dari situs judi yang beroperasion sejak Januari-November 2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kominfo Blokir Judi Slot yang Perputaran Uangnya Rp 2,2 Triliun
Sejak tahun 2018 hingga 19 Juli 2023, Kominfo blokir 846.047 konten perjudian online.
Baca SelengkapnyaKebut Pemberantasan Judi Online, Satgas Khusus Bentukan Jokowi Mulai Bekerja Pekan Depan
Satgas terpadu diharapkan dapat mempertajam koordinasi kementerian/lembaga dalam memberantas keberadaan judi online.
Baca SelengkapnyaFOTO: Polisi Gerebek Markas Judi Online Jaringan Internasional di Matraman, 10 Orang Ditangkap
Polres Jakarta Timur menggerebek markas penyedia judi online jaringan internasional di Matraman, Jakarta Timur. Sepuluh orang tersangka berhasil ditangkap.
Baca SelengkapnyaSaat Jenderal Bintang Dua Ingatkan Prajurit dan Keluarganya Jauhi Judi Online: Saya Tindak Langsung
Saat Jenderal Bintang Dua Ingatkan Prajurit dan Keluarganya Jauhi Judi Online: Saya Tindak Langsung
Baca SelengkapnyaJeli Melihat Bisnis dari Maraknya Penggemar Game di Indonesia
Penggemar game di Indonesia ditaksir mencapai 65 juta orang
Baca SelengkapnyaKomplotan Pembuat dan Penjual Akun Judi Online Beromzet Rp18 M Digulung Polisi, 32 Orang Diamankan
Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap komplotan pembuat dan penjual ID perjudian online High Domino di Riau.
Baca Selengkapnya