Kementerian LHK Segel 52 Lokasi dan Tetapkan 5 Perusahaan Tersangka Kasus Karhutla
Merdeka.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah mendalami perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla). KLHK telah menyegel 52 lokasi di enam provinsi yang merupakan area terdampak karhutla. Demikian disampaikan Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani usai diskusi Populi Center di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (21/9).
"Kami sudah melakukan penyegelan di lokasi-lokasi yang terbakar khususnya di lahan konsesi-konsesi perusahaan. Ada 52 lokasi milik perusahaan yang kami segel. Luasan lebih dari 9000 hektar," jelasnya.
Enam provinsi yang menjadi lokasi penyegelan ini yaitu Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. Rasio mengatakan saat ini timmya tengah bekerja memastikan penegakan hukum berjalan optimal, sehingga bisa menimbulkan efek jera pelaku pembakaran. Pihaknya juga berkoordinasi dengan kepolisian.
"Penyidik kami sudah tetapkan korporasi yang menjadi tersangka. Pertama PT SKM di Kalbar, PT ABP di Kalbar, PT AER di Kalbar, PT KS di Kalteng, PT IFP di Kalteng. Jumlah ini akan bertambah," jelasnya.
Rasio mengatakan investigasi juga dilakukan tim kepolisian termasuk di beberapa lokasi yang telah disegel. Di Riau, Sumatera Selatan, Kalbar, dan Kalteng, polisi juga telah menetapkan tersangka korporasi.
"Seluruh tim pemerintah sudah lakukan upaya gakkum sangat serius, terus koordinasi dengan pemda, agar secepatnya bisa dilakukan sanksi administratif. Sanksi administratif merupakan salah satu langkah cepat yaitu melihat melalui pengawasan ketidakpatuhan perusahaan," jelasnya.
Sanksi administratif berupa perintah perbaikan, pembukuan, maupun pencabutan izin. Tim Gakkum KLHK juga telah menyiapkan langkah-langkah gugatan perdata. Terhitung sejak 2015, KLHK menggugat perdata 17 perusahaan terkait karhutla dan sembilan di antaranya inkracht. Nilai gugatan dan ganti rugi mencapai Rp 3,9 triliun.
"Dan yang lain masih diproses di pengadilan. Yang sudah inkrah ini dengan nilai jumlah gugatan dengan ganti rugi sudah inkrah Rp 3,9 triliun. Itu terus bertambah karena sedang berproses," ujarnya.
KLHK juga telah mengeksekusi sejumlah lahan yang terkait kasus ini. Rasio menyebutkan, beberapa perusahaan telah membayar eksekusi dengan nilai mencapai Rp 78 miliar. Beberapa perusahaan juga sedang didorong proses eksekusinya.
"Ada sedang dipersiapkan pelelangan kebun yang terbakar. Agar bisa membayar eksekusinya ganti ruginya dan biaya pemulihannya," jelasnya.
KLHK, kata Rasio, tak langsung mencabut izin perusahaan dalam kasus pembakaran hutan ini. Pasalnya ada proses administrasi dulu yang harus ditempuh.
"Kami sedang bekerja mendalami lokasi-lokasi yang memang terbakar parah dan berulang-ulang karena mereka tidak patuh dalam memberikan izin. Dan bisa saja kami cabut izinnya," ujarnya.
"Kita lebih banyak menggunakan instrumen administrasi. Pencabutan izin dimana ada 63 perusahaan dari 2015 itu 3 perusahaan kami kasih sanksi 3 kita cabut izinnya," tambahnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Riau Siaga Darurat Karhutla, Jenderal Bintang 2 Ini Perintahkan Anak Buah Gencar Patroli: Jangan Kasih Kendor
"Jangan kasih kendor bagi pelaku-pelaku kebakaran lahan baik perorangan maupun perusahaan," kata Kapolda Riau.
Baca SelengkapnyaLuas Wilayah Ibu Kota Baru 256.000 Hektare, Kepala Otorita IKN: 65 Persennya Hutan Hujan Tropis
Kawasan MHHT nantinya akan memiliki 109 spesies pohon khas ekosistem hutan hujan tropis dengan keragaman hayati yang tinggi.
Baca SelengkapnyaPejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono
Perusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog
Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca SelengkapnyaKLHK dan Pupuk Kaltim Kolaborasi Pulihkan Ekosistem Konservasi Taman Nasional Kutai, Ini Program Dijalankan
Masyarakat sekitar kawasan ekosistem mangrove yang menjadi lokasi kerja sama mesti dilibatkan dan menjadi bagian dalam kegiatan kerja sama ini.
Baca SelengkapnyaPerjuangan Polisi di Pelosok, Tiga Hari Jalan Kaki Kawal Distribusi Logistik Pemilu dan Terancam Dimangsa Binatang Buas
Polisi itu harus mendaki gunung, melewati hutan belantara dan menerjang beberapa sungai deras untuk menuju perkampungan.
Baca SelengkapnyaTerungkap, Ini Lokasi Kecelakaan Kereta Lokal Bandung Raya dengan KA Turangga
Kementerian Perhubungan telah mengirimkan tim teknis ke lokasi kejadian untuk menindaklanjuti dan mengevakuasi korban kecelakaan.
Baca SelengkapnyaHK Pastikan Tol Terpeka dan Permai Aman Dilewati saat Mudik Lebaran
Pemeliharaan terus dikebut agar selesai tepat waktu sebelum dimulainya momen mudik lebaran.
Baca SelengkapnyaLuhut Akhirnya Buka Suara Soal Rencana Kenaikan Pajak Sepeda Motor
Strategi pemerintah menekan polusi dengan menaikkan pajak, hingga menerapkan area ganjil genap, termasuk untuk kendaraan listrik.
Baca Selengkapnya