Kepala Bagian Hukum Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Didik Hariyanto menegaskan bahwa mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak terlibat dalam penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan SKK Migas dan PT TPPI. Dia mengatakan Sri Mulyani tidak menyetujui penjualan kondensat."Jadi ini sekaligus mengklarifikasi pemberitaan seolah Menteri Keuangan menyetujui penjualan Kondensat. Sama sekali tidak. Atau menyetujui penunjukan langsung. Sama sekali tidak ada. Jadi Menteri Keuangan hanya menyetujui usulan skema pembayaran," ujar Didik di Mabes Polri, Jaksel, Kamis (4/6).Menurutnya, Sri Mulyani hanya menyetujui skema pembayaran soal penjualan dari calon pembeli kepada kas negara, sebatas pengamanan terhadap kas negara. Dalam proses transaksi syaratnya tetap harus lunas siapa yang beli tetap harus membayar.Terkait pemanggilan Sri Mulyani, Didi membenarkan bahwa akan memenuhi jika dipanggil untuk kebutuhan pemeriksaan."Iya nanti akan memenuhi juga. Beliau kan taat hukum nanti kita akan konfirmasikan lagi. Saya hanya memberikan pendapat bahwa substansi korupsi terhadap penunjukan langsung itu tidak ada kaitan sama sekali dengan tugas pokok kementerian keuangan," tuturnya.Mengenai penjualan kondensat, Didi terus menegaskan bahwa Menteri Keuangan hanya sebagai bendahara umum dan hanya berperan dalam pengamanan keuangan negara."Keuangan negara saja pokoknya kalau ada bagian negara melakukan penjualan itu hasilnya harus masuk ke Kas negara baik itu langsung maupun tidak langsung itu ada institusi nya yang melakukan pengkajian dalam hal ini BP Migas," tutup Didi.
Kemenkeu sebut Sri Mulyani tak terlibat di pusaran korupsi kondensat
Menurutnya, Sri Mulyani hanya menyetujui skema pembayaran soal penjualan dari calon pembeli kepada kas negara.
Rekomendasi