Kemenkes: Belum Ada Pembahasan Sertifikat Vaksin untuk Akses Tempat Umum
Merdeka.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) belum memiliki agenda pembahasan terkait penggunaan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat administrasi bagi masyarakat mengakses tempat-tempat umum.
"Sampai saat ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) belum ada pembahasan terkait rencana ini," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon di Jakarta, Selasa (3/8).
Nadia mengemukakan hal itu merespons kebijakan pengelola pasar di DKI Jakarta yang telah memulai aturan menunjukkan sertifikat vaksin sebagai persyaratan administrasi masyarakat yang akan masuk ke tempat-tempat umum. Ketentuan tersebut berlaku seperti di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat dan sejumlah pusat perbelanjaan di wilayah setempat.
Menurut Nadia kebijakan tersebut baru berlaku di DKI Jakarta sebagai bagian dari otonomi daerah. "Ini kebijakan lokal dari pemda setempat," kata dia. Dikutip Antara.
Dihubungi secara terpisah, Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Alexander K Ginting memastikan kebijakan di DKI Jakarta terkait sertifikat vaksin belum berlaku secara nasional. Namun saat ditanya apakah pemerintah memiliki rencana serupa pada masa mendatang, Alexander mengatakan keputusan tersebut membutuhkan proses.
"Masih berproses," kata dia.
Ketentuan sertifikat vaksin sebagai persyaratan administrasi untuk mengakses sejumlah pasar di DKI Jakarta merupakan kebijakan Perumda Pasar Jaya yang mewajibkan seluruh pedagang, karyawan toko, hingga pengunjung menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 jika ingin masuk ke area pasar.
Langkah ini diambil untuk mengurangi potensi penularan Covid-19 terhadap pedagang maupun konsumen yang berinteraksi di pasar tradisional dan modern.
Direktur Utama Perumda Pasar Jaya, Arief Nasrudin dalam keterangan tertulis, Rabu (28/7) mengatakan pertimbangan dari kebijakan tersebut dikarenakan persentase capaian penerima vaksin di Jakarta sudah cukup tinggi.
"Hal ini mengingat vaksinasi yang sudah cukup banyak dilakukan di seluruh wilayah DKI Jakarta," tandasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi: Kalau Ikuti Rutinitas, Sertifikat Tanah di Indonesia Baru Selesai 160 Tahun
Jokowi menyimpulkan lambatnya penerbitan sertifikat tanah jadi penyebab banyaknya kasus sengketa tanah.
Baca SelengkapnyaSosok Pemuda di Kalideres Tersangka Penjual Sertifikat Habib Palsu Dikenal Tertutup
Tersangka dikenal tetangga sebagai mahasiswa di salah satu kampus Jakarta.
Baca SelengkapnyaPedagang Kaki Lima Wajib Miliki Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024, Begini Cara Mudah Mengurusnya
Jika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Status Jakarta Masih Ibu Kota sampai Presiden Terbitkan Keppres Perpindahan ke IKN
Menurutnya, IKN secara hukum akan efektif menjadi ibu kota negara menggantikan Jakarta pada saat Keppres diterbitkan.
Baca SelengkapnyaWamen Raja Juli Serahkan Sertifikat Tanah Makam Sunan Bonang
Sudah sepatutnya makam yang kerap menjadi tujuan wisata religi masyarakat memiliki kepastian hukum.
Baca SelengkapnyaKantah Kabupaten Badung Terbitkan Sertifikat Elektronik untuk Masyarakat
Presiden RI Joko Widodo menerbitkan sertifikat tanah elektronik pada Desember 2023.
Baca SelengkapnyaGagasan 40 Kota Selevel Jakarta ala Cak Imin, Timnas AMIN Beberkan Sumber Anggarannya
Timnas Amin menilai kota selevel Jakarta baru ada lima sehingga kota-kota lain perlu diprioritaskan pembangunannya daripada anggaran dihabiskan untuk IKN.
Baca SelengkapnyaJokowi soal Masyarakat Gadaikan Sertifikat Tanah ke Bank: Jangan Beli Mobil, Dihitung Bisa Cicil Tidak
Jokowi soal Masyarakat Gadaikan Sertifikat Tanah ke Bank: Jangan Beli Mobil, Dihitung Bisa Cicil Tidak
Baca SelengkapnyaJakarta Dikepung Macet Panjang Jelang Tengah Malam, Ini Titik-Titiknya
Jakarta dikepung kemacetan panjang jelang Rabu tengah malam.
Baca Selengkapnya