Kemendagri Sebut Tidak Ada Surat Resmi Penunjukan Plh Gubernur Papua
Merdeka.com - Kapuspen Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan memberi penjelasan terkait polemik penunjukan Sekretaris Daerah (Sekda) Dance Yulian Flassy sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua. Dia menyatakan, tidak ada ada dokumen resmi yang dikeluarkan Kemendagri terkait penunjukan itu.
"Sebenarnya tidak ada penunjukan Plh Gubernur karena tidak ada dokumen resminya, seperti SK atau dalam bentuk dokumen lainnya," katanya lewat pesan kepada merdeka.com, Selasa (29/6).
Menurutnya, radiogram Dirjen Otonomi Daerah itu merupakan dokumen administrasi untuk mengingatkan sekretaris daerah (sekda) dalam kondisi di mana kepala daerah dan wakil kepala daerahnya tidak dapat melaksanakan tugas sebagaimana mestinya. Maka dari itu sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sesuai dalam Pasal 65 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
"Kaitannya dengan Provinsi Papua, saat ini Gubernur Lukas Enembe sedang dirawat (berhalangan sementara), kemudian Wakil Gubernur Klemen Tinal meninggal dunia beberapa waktu lalu," ucapnya.
Dengan kondisi itu, kata Benni, dalam rangka penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2021 yang akan jatuh tempo pada bulan Juli 2021, diperlukan dokumen persyaratan yang harus ditandatangani kepala daerah. Maka dalam hal ini, Sekda dalam melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah dapat menandatangani dokumen-dokumen persyaratan tersebut.
"Inilah yang diingatkan dan diarahkan oleh Kemendagri kepada pemda provinsi melalui radiogram Dirjen Otda, sebagai jawaban atas surat Sekda Provinsi yang menindaklanjuti surat KPPN Prov Papua," jelasnya.
Lebih lanjut, kata Benny, Mendagri Tito Karnavian sudah mendengar kabar Gubernur Papua Lukas Enembe yang bakal mengadu ke Presiden Jokowi terkait penunjukan plh ini, karena dinilai tak sesuai prosedur. Kemendagri sudah berkoordinasi dengan Pemprov Papua terkait hal itu.
"Bapak Mendagri merespons persoalan ini dengan serius, dan kemarin sudah menugaskan Kapuspen untuk berkoordinasi dengan Forkopimda, jajaran Pemda, dan elemen masyarakat lainnya di Jayapura," pungkasnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tak Ingin Kehilangan Siswa Unggul Papua, Kemendagri Bakal Bereskan Tunggakan Beasiswanya
Baca SelengkapnyaEdy selaku pelapor berharap penyidik segera memeriksa Firli Bahuri bersama pengacaranya, Ian Iskandar selaku terlapor dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaPemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan mengusulkan 6.426 narapidana menerima remisi atau pengurangan masa pidana saat momen Hari Kemerdekaan Indonesia.
Baca SelengkapnyaBerikut sosok Pahlawan Nasional pengibar Bendera Merah Putih pertama di Papua ketika masih diduduki oleh Belanda.
Baca SelengkapnyaFirli dijadwalkan diperiksa pada 26 Februari pukul 10.00 wib di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6 Gedung Bareskrim Polri
Baca SelengkapnyaMasyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaMenurut Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, pertemuan kedua pucuk pimpinan tersebut bersifat audiensi biasa yang dilakukan oleh pejabat baru.
Baca SelengkapnyaFirli diperiksa tambahan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Baca Selengkapnya