Kemendagri berencana buat payung hukum dan panduan regulasi soal smart city

Dalam pembuatan regulasi Smart City ini Kemendagri masih menggunakan tim inti. Selain itu dana yang akan digunakan menurut Soni ada tiga yaitu pemerintah, swasta, dan masyarakat.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Kemendagri berencana buat payung hukum dan panduan regulasi soal smart city
Soni Sumarsono. ©2017 Merdeka.com

Regulasi nasional dan paduan pengembangan smart city sangat dibutuhkan untuk menuju Indonesia yang smart nation. Hal tersebut tertuang dalam dialog yang dibuat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan tema 'Smart City: Menembus Batas Komunikasi, Membangun Indonesia' di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (23/8).

Acara tersebut merupakan dialog dengan menghadirkan pembicara Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) Soni Sumarno, Dirjen Aplikasi Informatika (Kominfo) Samuel Abrijani Pangerapan, Dekan Fakultas Ilmu sosial dan Politik UGM Erwan Agus, dan Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Imam Machdi.

Dengan moderator Ira Koesno, Soni menyampaikan program smart city ini untuk daerah sering mengalami keraguan dan dan ketidak pastian mengenai program tersebut karena tidak adanya regulasi.

"Selama ini daerah sering mengalami keraguan dan ketidakpastian mengenai program smart city secara efektif dan efisien dan di saat yang bersamaan tetap membuka seluas-luasnya untuk inovasi," ungkap Soni.

Program Smart city ini bertujuan untuk memudahkan layanan masyarakat melalui sistem yang terkoneksi. Saat ini permasalahan perkotaan sudah sangat kompleks sehingga pembangunan, pengembangan dan pengelolaan kota secara cerdas dan teknologi informasi menjadi solusi.

Menurut Samuel Abrijani Pangerapan, setiap daerah mempunyai permasalahannya sendiri dengan hadirnya program smart city ini suatu sistem yang memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Selain itu, tiap daerah bisa memulai dari yang mana yang dia ingin dahulukan.

"Smart city ini satu sistem pelayanan memberikan layanan yang baik kepada masyarakat dan itu itu tiap-tiap daerah bisa memulai dari yang mana yang dia ingin dahulukan seperti layanan perijinan, layanan transportasi, atau layanan pengelola sampah. Jadi smart city ini adalah gerakan/layanan untuk peningkatan pelayanan daerah," kata Samuel.

Selain itu program smart city ini akan diatur dalam Peraturan Presiden (perpres). Dalam Perpres akan selain smart city juga e-Goverment yang layanan tersebut menjadi dasar untuk Perpres.

Dalam pembuatan regulasi smart city ini Kemendagri masih menggunakan tim inti. Selain itu dana yang akan digunakan menurut Soni ada tiga yaitu pemerintah, swasta, dan masyarakat.

Rekomendasi