Keluarga korban perkosaan pukuli pelaku di pengadilan Karawang

Jaksa mengancam terdakwa 15 tahun penjara sesuai dengan Pasal 81 dan 82 Undang Undang tentang Perlindungan Anak.

Dedi Rahmadi
Oleh Dedi Rahmadi - Reporter
Keluarga korban perkosaan pukuli pelaku di pengadilan Karawang
berkelahi. ©shutterstock.com

Kericuhan mewarnai sidang perdana perkara pemerkosaan terhadap perempuan di bawah umur dengan terdakwa Mustabiah Alias Jejen di Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Sejak sidang itu dimulai, keluarga korban meneriaki majelis hakim untuk mengganjar terdakwa dengan hukuman seberat-beratnya.Seperti dilansir Antara, Selasa (21/5), kericuhan sempat terjadi sebelum sidang itu dimulai, karena keluarga korban memukuli terdakwa. Namun aksi tersebut dapat dihentikan oleh petugas yang sudah berjaga disekitar wilayah pengadilan. Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum Teuku Syahroni SH membacakan dakwaan sekaligus menghadirkan lima orang saksi, yakni Sawali, Riki, Taufik Hidayat, Mista, dan Rohman.Dalam dakwaannya, jaksa mengancam terdakwa 15 tahun penjara sesuai dengan Pasal 81 dan 82 Undang Undang tentang Perlindungan Anak. Ancaman tersebut disampaikan, karena terdakwa telah melakukan pemerkosaan terhadap korban yang baru berusia 13 tahun berinisial MM.Peristiwa pemerkosaan itu sendiri terjadi sekitar Maret 2013. Terdakwa melakukan tipu muslihat terhadap korban MM dengan berkenalan melalui telepon genggam. Terdakwa mengaku bernama Jejen saat bertemu MM. Terdakwa berhasil mengelabui korban hingga akhirnya pelaku melancarkan aksinya di sebuah lahan kosong di wilayah Kecamatan Tirtajaya.Pihak keluarga mengaku mengetahui kalau korban telah diperkosa, karena ketika pulang MM dalam keadaan lusuh dan kotor. Awalnya, korban tidak ingin bercerita apa yang telah terjadi. Tetapi akhirnya korban bercerita, dan pihak keluarga melaporkan ke Polsek Tirtajaya.

Rekomendasi