Kejagung segera beri sanksi jaksa yang tiduri gadis 17 tahun

"Sanksi berat atau pun ringan yang akan diputuskan merupakan kewenangan Kejagung," ujar Ajimbar.

Didi Syafirdi
Oleh Didi Syafirdi - Reporter
Kejagung segera beri sanksi jaksa yang tiduri gadis 17 tahun
selingkuh. shutterstock

Oknum jaksa ADH dari Kejaksaan Tinggi Lampung yang diduga berbuat mesum dengan wanita di bawah umur masih menunggu sanksi dari Kejaksaan Agung. Sebelumnya jaksa nakal itu sudah tujuh hari menjalani pemeriksaan oleh enam orang jaksa senior."Hasil pemeriksaan telah dikirim hari Senin (25/2), dan yang akan menentukan sanksinya adalah Kejagung," kata Kepala Kejati Lampung Ajimbar di Bandarlampung, Selasa. Demikian dilansir dari Antara.Dia menyatakan, setelah hasil pemeriksaan terhadap jaksa itu dikirim ke Kejagung, selanjutnya akan menelitinya untuk memastikan sanksi yang pantas diberikan kepada jaksa ADH."Sanksi berat atau pun ringan yang akan diputuskan merupakan kewenangan Kejagung, Kejati Lampung hanya memeriksanya," ujar dia lagi.Pihaknya dalam pemeriksaan itu telah meminta keterangan dari sejumlah pihak yang melihat maupun bersamanya pada saat kejadian."Dengan ketahuan sedang bersama perempuan lain selain istrinya itu saja sudah cukup untuk memberikan sanksi kepada jaksa tersebut," kata dia menegaskan pula.Sanksi untuk jaksa ADH diperkirakan akan keluar dua minggu ke depan. Kajati Lampung itu mempersilakan untuk menunggu keputusan Kejagung tersebut.Menurut dia, pihaknya tidak memberikan rekomendasi sanksi, hanya melaporkan hasil pemeriksaan saja.Namun, kata dia, sampai saat ini jaksa ADH masih dilarang untuk menangani sejumlah kasus korupsi yang dilakukan agar pemeriksaan lebih fokus dan jaksa itu punya banyak waktu untuk beristirahat.Sebelumnya, pihaknya telah meminta keterangan sejumlah saksi terkait dengan dugaan perbuatan asusila yang dilakukan jaksa ADH dengan anak di bawah umur SLV (17), pelajar kelas dua sebuah SMA di sebuah penginapan di tengah Kota Bandarlampung.Pihak yang telah diminta keterangan, antara lain, pengelola hotel, perempuan yang bersamanya, Polsek Tanjung Karang Barat (TKB) yang melakukan operasi penertiban/razia penyakit masyarakat, dan berbagai pihak lainnya.Jaksa ADH terjaring operasi pekat oleh Polsek TKB di Hotel Grande Bandarlampung saat bersama dalam kamar dengan wanita di bawah umur itu pada tanggal 14 Februari 2012 pukul 04.30 WIB.

Rekomendasi