Kejagung Ralat Status Tersangka, Indra Kenz Masih Sebagai Terlapor
Merdeka.com - Kejaksaan Agung telah meralat status crazy rich asal Medan, Indra Kenz sebagai terlapor dalam keterangan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri. Karena, sebelumnya dalam surat itu disebutkan jika Indra Kenz berstatus sebagai tersangka.
"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) terhadap Dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong (Hoax) melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama Terlapor IK," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (24/2).
Untuk surat itu sendiri diberikan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada 21 Febuari 2022 kemarin.
"Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) tanggal 21 Februari 2022 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Selasa 22 Februari 2022," ujarnya.
Secara terpisah, kuasa hukum Indra Kenz yakni Wardaniman Larosa membantah jika status hukum kliennya itu sebagai tersangka. Pasalnya, Indra Kenz sendiri baru menjalani pemeriksaan siang ini.
"Indra Kenz belum tersangka, info yang beredar diduga hoaks. Diinformasikan kepada kawan-kawan media bahwa klien kami masih belum ditetapkan sebagai tersangka, justru saat ini masih sedang berlangsung diperiksa sebagai saksi di Bareskrim," ujar Larosa.
Sebelumnya, Indra Kenz dipastikan penuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Kamis (24/2) siang ini. Demikian dikatakan pengacara Indra, Wardaniman Larosa.
"Iya hadir," kata Wardaniman saat dikonfirmasi merdeka.com.
Indra Kenz akan membekali diri dengan sejumlah dokumen sebagai barang bukti. Namun, Wardaniman masih enggan merincinya.
"Bawa dokumen, tapi belum bisa kami sampaikan," singkatnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap korban kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option, Binomo sebagai saksi. Dalam kasus ini, polisi telah meningkatkan statusny dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, pemanggilan dan pemeriksaan saksi akan dilakukan selama tiga hari. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap saksi ahli.
"Hari Senin, Selasa akan kita periksa saksi-saksi-nya, Rabu beserta ahlinya," kata Whisnu kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/2).
Dengan adanya pemeriksaan para korban dan saksi ahli, pihaknya juga akan melakukan pemanggilan kembali terhadap crazy rich asal Medan, Indra Kenz sebagai saksi, pada Kamis atau maksimal Jumat. Karena, sebelumnya Indra Kenz sempat mangkir dalam pemeriksaan pada 18 Febuari 2022 lalu.
"Jadi kalau nanti setelah Rabu, updatenya kita serahkan ke Karopenmas perkembangannya. Apakah bisa ditindak sebagai tersangka atau tidak, nanti hasil setelah dilakukan pemeriksaan," jelasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya