Kejagung mulai menganggap kehadiran Riza Chalid tak diperlukan

Meski demikian, Kejagung berjanji kasus ini tidak akan mandek

Juven Martua Sitompul
Oleh Juven Martua Sitompul - Reporter
Kejagung mulai menganggap kehadiran Riza Chalid tak diperlukan
Muhammad Riza Chalid. ©wordpress.com

Kejaksaan Agung (Kejagung) sepertinya menyerah untuk menghadirkan Riza Chalid ke ruang penyelidikan untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan pemufakatan jahat berujung tindak pidana korupsi dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Korps Adhyaksa sudah tidak mau ngotot mendatangkan juragan minyak itu dari luar negeri."Kita sementara beranggapan ya kalau memang yang lain sudah selesai kita anggap nanti analisa yang ada aja. Masa kita menunggu dia (Riza Chalid), kan enggak mungkin," kata Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Arminsyah di Kejagung, Jakarta, Rabu (27/1).Arminsyah mengelak jika pihaknya sudah kehabisan cara untuk memanggil pemilik perusahaan Global Energy Resource tersebut. Bahkan, saat disinggung Kejagung akan mengesampingkan keterangan Riza Chalid dalam kasus 'Papah Minta Saham' itu, Arminsyah tetap berkilah.‎"Bukan dikesampingkan, iya enggak ada aja keterangan dari dia kan," kilahnya.Keputusan Kejagung yang mulai kehabisan cara menghadirkan Riza Chalid bertolak belakang dengan pernyataan Jaksa Agung, M Prasetyo yang menyebut akan terus memanggil Riza Chalid sampai hadir dalam pemeriksaan.Selain itu, secara tegas Arminsyah juga menyebut jika keterangan Riza Chalid sangat penting untuk menaikkan status kasus kongkalikong perpanjangan kontrak perusahaan batu bara itu ke penyidikan. Namun, Kejagung terlihat pasrah dan kehabisan cara."Penting dong karena dia kan termasuk orang yang bertiga yang berbicara kan? tapi kalau mengejar terus engga ada akhirnya, gimana?," ucap dia.Arminsyah berjanji jika kasus ini tidak akan mandek. Dia sesumbar kasus yang menyeret nama Politikus Golkar Setya Novanto, mantan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan Riza Chalid ini akan tuntas meski pun tanpa adanya keterangan dari ketiga orang itu."Enggak (mandek). Tergantung kesimpulan nanti," pungkas Arminsyah.

Rekomendasi