Kejagung amankan buron korupsi pengadaan pakaian hansip
Merdeka.com - Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Bandung, Jawa Barat, pada Senin (22/8) malam, mengamankan buronan korupsi pengadaan pakaian hansip di Kalimantan Barat. Buron tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,7 miliar.
"Terpidana Danal Ginanjar diamankan di Jalan Mars Utara 6 Nomor 3, Margahayu Raya, Kota Bandung, pada pukul 20.15 WIB," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum seperti dilansir dari Antara, Senin (22/8).
Ia menyebutkan Danal Ginanjar yang menjadi buronan Kejari Pontianak itu, telah diputus bersalah melalui putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2550/K/Pid.Sus/2013 tanggal 11 Juni 2014.
Dikatakan, Danal terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan pakaian hansip Linmas di Provinsi Kalimantan Barat tahun angaran 2008 dan 2009 yang merugikan negara sebesar Rp 2.751.009.650.
"Dalam putusan kasasi itu, dia dihukum pidana penjara 4 tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000," katanya.
Pada hari yang sama, Kejagung dan Kejari Tasikmalaya, Jabar mengamankan terpidana asal Kejari Tasikmalaya, Ari Ariyandi alias Asep bin Duyeh (37), buron kasus penipuan.
Dalam putusan MA RI 1363/k/pid/2013 tanggal 23 Desember 2013 dalam perkara penipuan, Ari melanggar pasal 378 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Serta menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun," katanya.
Terpidana kasus penipuan itu, diamankan di Kampung Parakan Honje RT05/07, Kelurahan Sukamaju Kaler, Kecamatan Indihiang, Tasikmalaya.
(mdk/sho)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam
Upaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.
Baca SelengkapnyaSahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil
Selama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
DPR Apresiasi Langkah Kejagung Masukkan Kerugian Ekonomi Negara dalam Kasus Korupsi
Penghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.
Baca SelengkapnyaKejagung Koordinasi dengan BPK soal Kerugian Negara dari Korupsi Timah
Sejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp 18 M Akibat Korupsi Bansos, Sekda Keerom Ditahan Polda Papua
Sekda Keerom terduga korupsi hingga negara mengalami kerugian sebesar Rp18.201.250.000
Baca SelengkapnyaGara-Gara Rokok dan Uang Rp20 Ribu, Tukang Potong Rambut Meninggal Dikeroyok
Aksi penganiayaan itu dipicu lantaran para pelaku mengungkit permasalahan korban.
Baca SelengkapnyaKejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaKejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah
Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca Selengkapnya