Kecelakaan Tol Cipularang, Polisi Tetapkan Sopir Truk Sebagai Tersangka

Sebenarnya polisi menetapkan tersangka lain yakni D karena truknya yang mengalami rem blong hingga terguling dinilai jadi pemicu. Hanya saja dalam kasus ini, D meninggal dunia.

Bram Salam
Oleh Bram Salam - Reporter
Kecelakaan Tol Cipularang, Polisi Tetapkan Sopir Truk Sebagai Tersangka
Tabrakan beruntun Tol Cipularang. ©2019 Merdeka.com/Bram Salam

Polisi menetapkan S, pengemudi truk, sebagai tersangka kasus kecelakaan beruntun di Tol Cipularang KM 91+200 di jalur Bandung - Jakarta pada Senin (2/9) kemarin. Kecelakaan melibatkan 20 kendaraan itu menyebabkan delapan orang meninggal dunia.

Kecelakaan itu juga menewaskan delapan korban tewas serta 28 mengalami luka.

"Tersangka berinisial S, pengemudi truk B 9410 UIU," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolres Purwakarta, Rabu (4/9).

"Satu tersangka lagi meninggal dunia, berinisial D. Yang bersangkutan sopir truk dengan nomor polisi B 9763 UIT," kata Trunoyudo.

S adalah Subana merupakan sopir truk yang menurut video rekaman yang beredar, menyeruduk antrean kendaraan yang berhenti karena jalan terhalang truk pengangkut pasir yang terguling. Sedangkan D alias Dedi, sopir truk yang terguling. D sendiri meninggal dunia dalam peristiwa itu.

"Terhadap tersangka S, kami kenakan Pasal 310 Undang-undang tentang Lalu Lintas Angkutan jalan juncto Pasal 359 dan atau 360 KUH Pidana. Ancaman pidana maksimal 6 tahun," katanya.

Saat ini, Subana masih dirawat di RS MH THamrin karena mengalami luka-luka.

"Karena ancamannya di atas 5 tahun, penyidik berwenang menahan tersangka untuk keperluan penyidikan," jelas dia.

Trunoyudo menambahkan tersangka dianggap lalai dalam berlalu lintas. Khususnya, kendaraan truk yang dikendarainya memuat pasir melebihi kapasitas muatan.

"Karena melebihi muatan, kendaraan yang dibawanya tidak mampu mengerem dengan baik," jelas Trunoyudo.

Rekomendasi