Polisi terus mengusut kasus kecelakaan maut hingga menewaskan seorang pemotor di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta, Jumat (25/12) kemarin. Seorang pengemudi mobil Hyundai berinisial HRH telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut tersebut.
HRH ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mengantongi bukti kendaraan dikemudikannya menyerempet mobil Innova dikendarai anggota polisi, Aiptu IC. Akibat insiden itu, Aiptu IC tak bisa mengendalikan mobilnya dan menyeruduk tiga pemotor hingga menelan satu korban jiwa.
Direktur Lalu lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebut, Aiptu IC pengemudi yang menabrak tiga sepeda motor hingga kini masih berstatus saksi. Kepolisian tengah mengumpulkan bukti-bukti untuk melihat pelanggaran yang dilakukan oleh Aiptu IC.
"Banyak menanyakan status polisinya. Saat ini memang masih sebagai saksi. Dan penyidik saat ini masih bekerja untuk mencari bukti-bukti tambahan untuk membuat terang dari kasus laka lantas ini," kata Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Senin (28/12).
Sambodo mengatakan, Aiptu IC bisa saja berubah statusnya dari saksi menjadi tersangka apabila kepolisian dalam proses penyidikan menemukan bukti baru. "Tidak menutup kemungkinan bisa juga nanti kalau kita menemukan bukti baru bisa juga statusnya kita naikkan sebagai tersangka," ucap dia.
Sebelumnya, Sambodo menyebut kepolisian telah memeriksa dua saksi kunci yang menuturkan, kecelakaan tidak berdiri sendiri. Tetapi disebabkan oleh diserempetnya mobil Innova Silver oleh mobil Hyundai yang dikemudikan HRH.
Menurut dia, keterangan saksi diperkuat rekaman CCTV yang terpasang di salah satu toko. Terlihat pengemudi Hyundai membenturkan mobil ke Innova hingga mobil tersebut hilang kendali lalu menyeberang jalur dan menabrak tiga sepeda motor. Selain itu, dipertegas pula dengan bukti kerusakan Hyundai hitam.
Kepolisian pun sudah menahan pengemudi mobil Hyundai berinisial HRH di ruang tahanan Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya tak lama setelah menyandang tersangka. Atas perbuatannya kini tersangka dipersangkakan dengan Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Reporter: Ady Anugrahadi