Kasus ujaran kebencian, Jonru dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta
Merdeka.com - Terdakwa Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting kembali menjalani sidang kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/2). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Antonius Simbolon itu beragendakan tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulkifli menyatakan Jonru Ginting terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Jonru dinilai terbukti melakukan ujaran kebencian atau permusuhan individu maupun kelompok masyarakat.
"Melakukan beberapa perbuatan dengan sengaja dan tanpa tidak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras dan antar golongan (SARA). Masing-masing merupakan kejahatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut," ujar Zulkifli saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Menurutnya, perbuatan Jonru melanggar pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan ke satu.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Jonru Ginting selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan tiga bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," katanya.
Ketua Majelis Hakim Antonius kemudian menanyakan sikap Jonru terkait tuntutan tersebut. Apakah bakal mengajukan pembelaan atau tidak.
"Apakah sodara sudah mendengar tuntutan tadi? sodara bisa mengajukan pembelaan (pleidoi)," tanya Antonius.
Mendengar pertanyaan itu, Jonru yang menggunakan baju koko berwarna cokelat dan kopiah serta celana seperempat itu pun langsung berdiri menuju ke kuasa hukumnya yaitu Djuju Purwantoro beserta empat kuasa hukum lainnya.
"Saya tadi sudah bicara dan putuskan kalau sidang pembelaan diundur jadi Senin depan," jawab Jonru.
Lalu Hakim Antonius pun langsung melakukan perbincangan dan berdiskusi dengan dua hakim anggota. "Bagaimana kalau sidangnya dimajuin jadi Kamis aja," tanya Antonius.
"Kalau Kamis ada persidangan lain saya Hakim," jawab Djuju.
Mendengar jawaban Djuju, Hakim Antonius pun langsung berdiskusi kembali. "Ya udah, kalau begitu sidang ditunda sampai hari Senin tanggal 26 Febuari 2018. Dan sidang saya tutup," kata Antonius.
Berikut barang bukti yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum:
-Satu bendel printout fanpage Facebook atas nama Jonru Ginting, alamat email akromfoundation.id@gmail.com dengan password afid****2017, akun Facebook atas nama Yadi Ginting dengan password afid*****2017.
-Tetap terlampir dalam berkas perkara satu unit USB merek San Disk warna hitam 8gb.Dikembalikan kepada Muannas Al Aidid yaitu satu unit laptop merk Lenovo ideapad U310 warna hitam berikut charger, satu unit handphone merk Lenovo Vibe Shot warna putih, satu buah hardisk merk Trascend warna ungu dan hitam berikut kabel data.
-Dikembalikan kepada terdakwa yaitu satu unit handphone merk Lenovo type A 6000 warna hitam menggunakan sim card Indosat, M3 dengan nomor handphone, 085773798083.
-Dikembalikan pada Anang Herdiana yaitu menetapkan agar terdakwa Jonru Ginting dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaJangan Lupa Cek Rekening, THR Pensiunan PNS Cair Mulai 22 Maret 2024
Bagi ASN atau pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka THR 2024 dibayarkan pada keduanya.
Baca SelengkapnyaRespons Panglima TNI Jenderal Agus Soal Prajurit Keroyok Relawan Ganjar-Mahfud
Respons Panglima TNI Jenderal Agus Soal Prajurit Keroyok Relawan Ganjar-Mahfud
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
2 Jenderal TNI Tak Lagi Pegang Komando Kodam, 1 Eks Ajudan Jokowi Naik Bintang 3, 1 Lagi Urus Kampus
Dua Jenderal TNI kini tidak lagi pegang Komando Kodam, pindah ke mana sajakah mereka? Berikut ulasannya.
Baca SelengkapnyaPanglima Jenderal Agus Subiyanto Ungkap Senjata Rahasia TNI, Jadi Kekuatan Tersembunyi Prajurit
Berikut senjata rahasia TNI yang menjadi kekuatan tersembunyi para prajurit.
Baca SelengkapnyaDulunya Pengemis dan Suka Mabuk, Pria ini Tobat Kini Bisnis Ikan Cakalang Omsetnya Puluhan Juta Rupiah
Cerita pria dulunya pengemis dan suka mabuk kini berhasil mengubah hidupnya menjadi pribadi lebih baik.
Baca SelengkapnyaDiremehkan Mantan Suami & Diganggu Preman, Janda Cantik 2 Anak Nekat Jualan Bakso Gerobak Kini Omzetnya Rp100 Juta
Sempat kerja di Bandara Soekarno-Hatta selama dua tahun, Opi memutuskan buat banting setir berjualan bakso ikan dengan gerobak.
Baca SelengkapnyaDito Mahendra Minta Dibebaskan dari Semua Dakwaan: Saya Hobi Koleksi Senjata dan Tidak Bertindak Onar
JPU menuntut terdakwa Dito Mahendra dengan kurungan penjara selama satu tahun.
Baca SelengkapnyaUang Lauk Pauk Prajurit TNI Sudah Naik per 1 Januari 2024, Segini Besarannya
Kepastian kenaikan tunjangan uang lauk pauk prajurit itu disampaikan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca Selengkapnya