Tersangka penerima suap proyek jalan Maluku di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Amran HI Mustary yang juga Kepala Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) IX Maluku, hari ini ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan Amran dilakukan selama dua puluh hari ke depan."Atas pertimbangan penyidik KPK melakukan penahanan terhadap AHM selama dua puluh hari ke depan di rutan Polres Jakarta Pusat," ujar pelaksana harian kabiro humas KPK Yuyuk Andriati, Selasa (23/8).Amran ditetapkan tersangka pada hari Kamis 27 April lalu bersama dengan politikus PAN, Andi Taufan Tiro. Andi dan Amran diketahui menerima aliran uang dari Direktur Utama Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.Dari kasus ini sudah ada tujuh orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka yakni Damyanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Amran HI Mustary, Abdul Khoir, Julia Prasetyarini, dan Dessy A Edwin.Untuk Amran yang berperan sebagai penerima dan perantara suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus suap, KPK tahan Kepala BBPJN IX Maluku Amran Mustary
Amran diketahui menerima aliran uang dari Direktur Utama Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Advertisement
Rekomendasi