Kasus Suap, Direktur Krakatau Steel Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta

Sementara hal meringankan Wisnu belum pernah dihukum, dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Kasus Suap, Direktur Krakatau Steel Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta
Wisnu Kuncoro. ©2019 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel (Persero), Wisnu Kuncoro dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada KPK. Wisnu dianggap terbukti menerima suap dari PT Grand Kartech dan PT Tjokro Bersama atas pengadaan alat di Krakatau Steel.

"Menjatuhi pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun, pidana denda Rp100 juta atau subsider 3 bulan kurungan," ucap Jaksa Asri di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (16/10).

Sebelum mengucapkan tuntutan, jaksa juga membacakan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terhadap tuntutan tersebut yakni, perbuatan Wisnu tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sementara hal meringankan Wisnu belum pernah dihukum, dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Adapun penerimaan suap oleh Wisnu melalui Karunia Alexander Muskitta. Ia merupakan orang dekat Wisnu di perusahaan pelat merah tersebut.

Dalam penerimaan ini, Karunia juga dituntut penjara oleh jaksa selama 3 tahun, pidana denda Rp100 juta atau subsider 3 bulan.

Dalam kasus ini, Wisnu menerima suap dari Direktur Utama PT Grand Kartech Kenneth Sutardja sebesar Rp101,54 juta. Atas penerimaan uang itu, Wisnu menyetujui pengadaan 2 unit "boiler" kapasitas 35 ton dengan anggaran sekitar Rp24 miliar di PT Krakatau Steel.

Kenneth beberapa kali bersama dengan Karunia bertemu dengan Wisnu Kuncoro sejak Wisnu menjabat sebagai Direktur Utama PT Krakatau Daya Listrik (KDL) 2009-2014 dan sebagai Direktur Utama PT Krakatau Engineering (KE) 2015-2017 membicarakan proyek dan pengembangan pekerjaan atau pengadaan barang jasa yang dibutuhkan PT Krakatau Steel.

PT Grand Kartech pada 2013 juga mengajak Karunia dan Wisnu berkunjung ke beberapa vendor di Taiwan terkait rencana pembangunan "power plant" PT Krakatau Steel dengan harapan bila vendor tersebut mendapat pekerjaan di PT Krakatau Steel maka subkontraknya dikerjakan PT Grand Kartech.

Atas pendekatan yang dilakukan Kenneth, PT Grand Kartech pada 2012-2016 mendapatkan proyek di PT Krakatau Steel dan anak perusahaannya yaitu pengadaan CO2 Observer di PT KE senilai 6 juta dolar AS pada 2012, pekerjaan subkontrak pengadaan Boiler 23 ton per jam di PT Krakatau Steel senilai Rp7 miliar pada 2014-2015 dan pengadaan Boiler 35 ton per jam di PT KE senilai Rp20 miliar pada 2015-2016.

Setelah pengadaan Boiler 35 ton selesai, pada 18 Juni 2018, Karunia meminta uang sebesar Rp250 juta untuk diberikan ke Wisnu Kuncoro yang sudah menjabat sebagai Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel. Uang Rp250 juta itu diberikan ke Karunia pada 22 Juni 2018.

Proyek selanjutnya yang ingin dikerjakan adalah pengadaan pekerjaan Operation and Maintenance (OM) untuk semua boiler berjumlah 18-20 unit. Kenneh diminta Karunia untuk memberikan uang pengganti biaya makan siang pada 14 Maret 2019 sejumlah Rp1,26 juta dan uang Rp100 juta yang telah diberikan Karunia ke Wisnu.

Uang diberikan Kenneth pada 22 Maret 2019 kepada Karunia di Coffee Bean Pacific Place Jakarta seluruhnya sejumlah Rp101,54 juta dengan rincian dalam bentuk 4000 dolar AS atau setara Rp56,54 juta dan dalam bentuk rupiah sebesar Rp45 juta.

Karunia lalu memberikan uang ke Wisnu di Starbucks Bintaro Xchange Mall pada hari yang sama sejumlah Rp20 juta.

Sementara penerimaan suap kedua dari Direktur Utama PT Tjokro Bersama, Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro. Ia menyuap Wisnu Rp55,5 juta agar perusahaannya mendapat proyek berupa pembuatan dan pemasangan dua unit spare bucket wheel stacker dan Harbors Stockyard dengan nilai keseluruhan Rp13 miliar.

Yudi mendapat informasi pada 2018 bahwa PT Krakatau Steel akan membutuhkan spare bucket wheel stacker dan harbors stockyard. Yudi ingin mendapat proyek tersebut. Ia pun memberikan Rp5,5 juta kepada Karunia untuk kebutuhan dana operasional pendekatan terhadap pejabat - pejabat Krakatau.

Setelah adanya komunikasi Karunia dengan Wisnu, Yudi mendapat informasi perusahaannya terpilih menggarap proyek tersebut dengan catatan mempersiapkan uang Rp50 juta.

Atas perbuatannya, Wisnu dan Karunia dituntut telah melanggar Pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Rekomendasi