Kasus Rocky Gerung Terkait Dugaan Penyebaran Berita Bohong Naik ke Penyidikan
Polisi menemukan unsur pidana terkait kasus tersebut.
Polisi menemukan unsur pidana terkait kasus tersebut.
Kasus dugaan penyebaran berita bohong oleh Rocky Gerung naik ke tahap penyidikan. Proses tersebut setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri.
SPDP diterbitkan penyidik Bareskrim Polri pada tanggal 17 Oktober 2023 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada 19 Oktober 2023.
@merdeka.com
Meski sudah naik ke penyidikan, belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini. Namun pada kasus dugaan penyebaran berita bohong itu telah ditemukan unsur pidana.
Sebagaimana diketahui, pasal yang dilaporkan terkait ulah Rocky adlah Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Terhadap peristiwa yang terjadi pada tanggal 29 Juli 2023 di Gedung Aula Muzdalifah Islamic Center Jl. Jenderal. Achmad Yani No. 22, RT 005/RW 002, Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat," kata Ketut.
Seperti diketahui, peristiwa bermula ketika Rocky Gerung menghadiri konsolidasi Akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB). Di acara itu pernyataan Rocky dianggap hoaks dan bernuansa hasutan.
Rocky menuding Presiden Jokowi tidak peduli dengan buruh sampai mengajak melakukan people power atau gerakan masyarakat, dimulai 10 Agustus 2023.
Termasuk soal ambisi Jokowi yang ingin mempertahankan kekuasaannya dengan pergi ke Cina. Guna mencari investor demi pembangunan IKN Nusantara.
Setelah SPDP atas nama Rocky diterima, Kejaksaan Agung segara menyusun Tim Jaksa P-16 yang akan menangani perkara tersebut.
"Saat ini, JAM PIDUM masih menunggu pengiriman berkas perkara dari penyidik Bareskrim Polri untuk dipelajari terkait persyaratan formil dan materiil. Guna menentukan lengkap atau tidaknya berkas perkara dimaksud," kata Kapuspen..
Sebelumnya, Dirtipum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro sempat menjelaskan pemeriksaan perdana Rocky terkait 26 laporan yang diterima polisi dan diteruskan ke Bareskrim Polri.
"Di mana 26 laporan polisi itu ada beberapa daerah yaitu dari Polda Sumut, dari Polda Jogja, Polda Kaltim, Polda Kalbar, Polda Metro, ini sudah kita tampung semua di Bareskrim ada 26 LP," kata Djuhandani.
Djuhandani menjelaskan pengusutan kasus ini bukan pada persoalan penghinaan terhadap Presiden Jokowi. Melainkan berita bohong yang dipersoalkan terkait kritik kebijakan menimbulkan kegaduhan.
Kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terlapor atas nama Rocky Gerung sudah masuk tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaRocky Gerung menilai pernyataan Moeldoko tidak mencerminkan seorang pejabat publik.
Baca SelengkapnyaPenyidik Dittipidum Bareskrim Polri awalnya memanggil Rocky Gerung untuk diminta klarifikasinya pada Senin (4/9).
Baca SelengkapnyaPengacara Rocky Gerung memastikan kliennya hadir dalam pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri menaikkan kasus penyebaran berita bohong alias hoaks yang menjerat Rocky Gerung ke tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikannya di depan Ganjar saat bertemu di sebuah acara di Makassar.
Baca SelengkapnyaGugatan perdata itu dilayangkan seorang advokat David Tobing ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaBeberapa pernyataan Rocky yang menjadi catatan Johannes, diantaranya soal penundaan pemilu.
Baca Selengkapnya