Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap rancangan peraturan daerah (raperda) reklamasi zonasi pesisir utara pantai Jakarta. KPK bahkan telah melakukan permohonan pencekalan terhadap Sugianto Kusuma alias Aguan terkait kasus ini.Menurut Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, posisi Aguan saat ini menjadi sumber keterangan dalam kasus ini. Lantaran perusahaan Aguan yakni PT Agung Sedayu Group juga menggarap salah satu proyek reklamasi di salah satu pulau Jakarta."Masih hal yang sama PT APL (Agung Podomoro Land) ASG (Agung Sedayu Group) ini jadi salah satu perusahaan yang melakukan reklamasi dan akan dikembangkan," kata Yuyuk di gedung KPK, Senin (4/4).Saat disinggung kemungkinan Aguan turut terlibat dalam pemberian suap guna membahas raperda DKI Jakarta, Yuyuk enggan berkomentar. Dia mengatakan hal tersebut masih bagian dari penyidikan."Mengenai dugaan suap itu akan didalami penyidik," ujarnya.Yuyuk menambahkan penyidik juga akan memeriksa setiap pihak yang terlibat atau pernah terlibat dari kasus ini. Termasuk memanggil mantan Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)."Pekan ini silakan ditunggu akan ada pemeriksaan-pemeriksaan tersangka dan juga saksi-saksi yang lain. Semua pihak yang terlibat dan pernah terlibat itu akan kita (KPK) panggil," tandasnya.Secara terpisah Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan tidak menutup kemungkinan saksi-saksi yang nantinya akan diperiksa oleh KPK berasal dari anggota legislatif dan eksekutif."Harus itu yang saya sebut demi keadilan, kejujuran dan kebenaran, tapi nanti kita susun jadwal dulu," pungkasnya.Seperti diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka atas kasus suap terkait pembahasan raperda (rancangan peraturan daerah) zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) dan raperda tata ruang strategis Jakarta Utara. Ketua komisi D DPRD DKI M Sanusi ditangkap saat melakukan transaksi dengan pihak swasta berinisial GEF yang berperan sebagai perantara dari PT Agung Podomoro Land (APL).PT Agung Podomoro Land melalui anak perusahaannya, PT Muara Wisesa Samudera merupakan salah satu perusahaan pengembang dalam proyek reklamasi itu. Perusahaan ini melakukan pembangunan pulau G seluas 161 hektar yang diperuntukan untuk hunian, komersil, dan rekreasi.
Kasus reklamasi, KPK bakal panggil Fauzi Bowo dan Ahok
Penyidik KPK akan memeriksa setiap pihak yang terlibat atau pernah terlibat dari kasus ini.
Rekomendasi