Kasus Prostitusi, Polisi Sebut Muncikari dan Selebgram Saling Kenal 2 Tahun

Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jateng mengungkap praktik prostitusi melibatkan artis selebgram asal Jakarta TE (26) dan FDB (26) warga negara asing asal Brazil. Satu orang muncikari JB warga Bekasi Selatan merupakan fotografer korban turut diamankan untuk kepentingan penyelidikan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Kasus Prostitusi, Polisi Sebut Muncikari dan Selebgram Saling Kenal 2 Tahun
Polisi ungkap kasus prostitusi online di Semarang. ©2021 Merdeka.com

Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jateng mengungkap praktik prostitusi melibatkan artis selebgram asal Jakarta TE (26) dan FDB (26) warga negara asing asal Brazil. Satu orang muncikari JB warga Bekasi Selatan merupakan fotografer korban turut diamankan untuk kepentingan penyelidikan.

"JB ini manajemen, jadi selebgram itu sama sama korban dan dari hasil pemeriksaan sementara kenal dengan korban sudah dua tahun. Kita masih kembangkan kasusnya dengan koordinasi Polda Metro apakah ada korban lainnya," kata Direktur Kriminal Umun Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Senin (20/12).

Modus muncikari mempekerjakan korban sebagai PSK dengan mencarikan pelanggan tarif Rp20 juta. Dengan tarif segitu, pelaku mendapat keuntungan Rp13 juta sisanya diberikan korban dan untuk kepentingan operasional.

Dia menyebut pengungkapan kasus ini berawal laporan petugas adanya kegiatan prostitusi melibatkan artis selebgram ternama asal Jakarta dan warga negara asing. Menindaklanjuti informasi tersebut, jajaran Subdit IV Ditreskrimum Polda Jateng melakukan penyidikan dan didapati jika TE dan FBD sedang melayani pelanggan di salah satu hotel di Semarang pada 15 Desember 2021.

"Kita gerebek mereka berdua sedang melayani pelanggan dengan berhubungan badan di kamar terpisah," ujarnya.

Dari hasil penggerebekan dua korban prostitusi di hotel, polisi kemudian mengamankan muncikari JB di tempat hotel tersebut.

Berdasarkan hasil interogasi sementara, muncikari telah menerima uang tanda terima untuk pemesanan dua PSK tersebut sebesar Rp20 juta dari sang pemesan di Semarang pada 10 Desember.

Kemudian dari uang tersebut digunakan untuk pembelian tiket pesawat sebesar Rp 3 juta, lalu ditransferkan ke TE sebesar Rp5 juta.

"Sisanya Rp 7 juta masih dikuasai oleh muncikari. Setelah TE dan FBD bertemu tamu di hotel, muncikari JB mendapatkan uang komisi sebesar Rp 6 juta pada 15 Desember untuk pemesanan dua PSK tersebut," jelasnya.

Dijelaskan, kesepakatan antara muncikari dengan dua orang wanita, masing-masing mendapatkan Rp 16 juta untuk TE dan Rp 10 juta untuk FBD.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti enam kondom bekas pakai, satu HP iPhone XI, uang tunai Rp13 juta dan satu unit Hp Xiaomi warga hitam biru.

"Tersangka JB dijerat dengan kasus perdagangan orang yaitu Pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kemudian ada juga pasal KUHP yaitu pasal 296 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara dan pasal 506 KUHP tentang muncikari dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara," pungkasnya.

Rekomendasi