Belasan orang yang diduga terlibat kasus pemerkosaan dan eksploitasi remaja perempuan berusia 14 tahun di Bandung terus diburu. Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung langsung turun tangan dan membentuk tim khusus untuk mengembangkan kasus itu dan menangkap para pelaku.
Sejauh ini, Polrestabes Bandung sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Satu orang di antaranya masuk kategori di bawah umur. Mereka berinisial SV (16), IM (18), dan MS (18). Para tersangka memiliki peran dalam kekerasan seksual hingga menjual korban untuk sebagai pekerja seks komersial.
"Motif tersangka pengakuannya itu untuk ekonomi ya, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Jadi kalau dapet Rp200 ribu itu Rp100 ribu untuk tersangka satu dan Rp100 ribu untuk tersangka dua, mereka bagi,” kata dia di Mapolrestabes Bandung, Rabu (29/12).
"Dari keterangan tersangka yang tiga orang ini, ada 17 lagi (yang terlibat). Kami lakukan penangkapan dan sedang dikejar sekarang," imbuhnya.
Peran dari belasan orang yang diduga terlibat dalam kasus ini belum diketahui. Kata Aswin, semua masih dalam penyidikan. Pengembangan pun dilakukan berkaitan dengan pengakuan tersangka yang baru melakukan praktik ini satu kali.
Aswin tidak menutup kemungkinan ada korban lain dari praktik yang dilakukan para tersangka. Proses pengungkapan kasus ini akan dilakukan dengan cepat namun presisi.
Advertisement
Lindungi Korban
Ia menyatakan memimpin langsung tim khusus yang dibuat untuk menangkap orang-orang yang diduga terlibat.
"Kita akan mendalami mengembangkan sejauh mana sepak terjang tersangka ini sebelum peristiwa terjadi dengan korban yang sekarang, apakah ada peristiwa pidana sebelumnya dengan korban yang berbeda, kita akan dalami," jelas dia.
"Segera, kita sudah bentuk tim, seluruh personel Reskrim ini saya bagi tugas untuk menangkap para pelaku ini, semua pelaku ini harus ditangkap dalam waktu yang nggak lama dan seluruh Reskrim Polrestabes Bandung terlibat dalam penangkapan, termasuk saya. Saya pimpin langsung," tegas Aswin.
Di sisi lain, ia memastikan dipenuhinya perlindungan korban. Semua kebutuhan dan pendampingan psikolog sudah diberikan. Ia berharap korban yang sedang mengalami trauma bisa lekas membaik.
"Kondisi korban terakhir saya sudah ketemu di rumahnya tadi, dalam keadaan memang stres. Kita sudah menyiapkan psikolog untuk mendampingi korban selama proses penyidikan. Itu diatur dalam UU Perlindungan Anak," pungkasnya.