Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sragen terus meroket

Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sragen terus meroket. Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Sragen memperihatinkan. Berdasarkan data Aliansi Peduli Perempuan Sukowati (APPS) Sragen, hingga Oktober 2016, tercatat 52 kasus kekerasan terjadi.

Arie Sunaryo
Oleh Arie Sunaryo - Reporter
Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sragen terus meroket
Ilustrasi Pelecehan Seksual. ©2015 Merdeka.com

Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Sragen memperihatinkan. Berdasarkan data Aliansi Peduli Perempuan Sukowati (APPS) Sragen, hingga Oktober 2016, tercatat 52 kasus kekerasan terjadi dengan korban perempuan. Tak hanya perempuan, korban tindak asusila terhadap anak di bawah umur jauh lebih banyak.Koordinator APPS Sugiarsi mengatakan, dari 52 kasus tersebut didominasi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 21 kasus, perkosaan 9 kasus, pencabulan 18 kasus, penganiayaan 3 kasus, dan pornografi 1 kasus. Sedangkan jumlah korban perkosaan anak usia 4 tahun 3 korban, usia 6 tahun 2 korban, usia 8 tahun 1 korban, anak 14 tahun satu korban dan anak 19 tahun1 korban."Kasus dengan korban anak lebih banyak dibandingkan kasus dengan korban orang dewasa. Kurangnya perhatian dan pengasuhan dari orangtua korban menjadi penyebabnya. Biasanya kalau tidak orangtua bercerai ya karena anak di tinggal orangtua kerja dan dititipkan," ujar Sugiarsi, Rabu (2/11).Sugiarsi mengatakan, saat ini pihaknya tengah memberikan pendampingan kepada seorang bocah berusia 4 tahun asal Sumberlawang yang menjadi korban perkosaan. Pelaku yang merupakan tetangga korban, berinisial DA (23). Kasus ini, kata Sugiarsi, terungkap ketika orangtuanya ke Polres Sragen beberapa waktu lalu.
Terkait penanganan terhadap korban perempuan, ia akan mendatangkan psikiater dari RSUD Dr. Moewardi Solo. "Kami akan membantu memulihkan kondisi psikis korban dan keluarganya. APPS juga akan mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas, dan harapannya pelaku mendapat hukuman yang berat dan setimpal," tandasnya.

Rekomendasi