Kasus Damayanti, KPK periksa Anggota Komisi V DPR Fraksi Golkar
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan pengusutan kasus dugaan suap proyek infrastruktur jalan di Pulau Seram, Ambon pada kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang melibatkan Anggota Komisi V DPR Fraksi PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti (DWP). KPK memanggil dan memeriksa Anggota Fraksi Partai Golkar, Elion Numberi.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DWP," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hukum KPK, Yuyuk Andriati saat dihubungi, Kamis (28/4).
Saat ini Elion bertugas di Komisi VIII DPR yang membidangi masalah agama, pemberdayaan perempuan dan sosial. Elion pernah ditugaskan Fraksi Golkar di Komisi V DPR.
Elion adalah seorang pendeta dan politikus Partai Golkar. Dia adalah anak bekas Menteri Perhubungan Freddy Numberi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Anggota Komisi V DPR Andi Taufan Tiro sebagai tersangka. Politikus PAN itu diduga menerima suap terkait proyek pembangunan jalan di Maluku, di bawah Kemen PUPR. Uang suap tersebut diduga diberikan oleh Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Sebelumnya, pada Rabu (13/1) KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di berbeda tempat. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 6 orang. Namun KPK membebaskan 2 orang sopir karena tidak terbukti melakukan unsur pidana, kemudian sisanya resmi ditetapkan tersangka setelah melakukan pemeriksaan hampir 24 jam.
Keempat tersangka adalah Damayanti Wisnu Putranti anggota Komisi V DPR Fraksi PDIP, Julia Prasrtyarini atau Uwi dan Dessy A Edwin, dari pihak swasta yang menerima suap sedangkan Abdul Khoir selaku Dirut PT Windu Tunggal Utama (WTU) sebagai pemberi suap. Selain itu pula KPK mengamankan SGD 99.000 sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, Damayanti, Julia, dan Dessy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara Abdul Khoir dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun dalam pengembangan kasus KPK juga menetapkan Budi Supriyanto (BSU) sebagai tersangka, Rabu (2/3), lantaran diduga menerima uang panas proyek jalan tersebut. Penetapan Budi sebagai tersangka dengan surat perintah penyidikan (Sprindik) tertanggal 29 Februari.
Sama halnya dengan Damayanti, Dessy dan Julia, Budi disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
JK Nilai Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Cegah Parlemen Jalanan
JK kembali mengajak pihak-pihak keberatan dengan hasil Pemilu 2024 menempuh jalur konstitusional.
Baca Selengkapnya8 Anggota DPR RI Fraksi PKB Sudah Tanda Tangan Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024
8 anggota DPR fraksi PKB yang menandatangani usulan hak angket kecurangan pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSaingi Suara PDIP di Pileg, Golkar Bakal Rebut Kursi Ketua DPR?
Partai Golkar tidak pernah memiliki skenario untuk merebut kursi ketua DPR RI.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sekjen Gerindra Ungkap Golkar Berpotensi Besar Dukung Prabowo: InsyaAllah Bulan Agustus Ini
Muzani menyebut, Gerindra menghormati proses keputusan di internal Partai Golkar.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Gelar Sidang Perdana 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri Hari Ini
Dewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.
Baca SelengkapnyaPSI Gelontorkan Rp80 Miliar Dana Kampanye Pemilu, Kalahkan Demokrat dan Golkar
Laporan dana kampanye tersebut menempatkan partai dipimpin Kaesang Pangarep masuk dalam tiga besar partai dengan kategori pengeluaran terbanyak.
Baca SelengkapnyaEmil Dardak Tegaskan Pencalonan Gibran Tidak Terkait Putusan DKPP
Apa yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaDemokrat: Hak Angket Pemilu 2024 Tidak Menghargai Suara Rakyat
Demokrat menilai wacana koalisi 01 dan 03 menggulirkan hak angket sama artinya dengan tak menghargai suara rakyat.
Baca Selengkapnya