Polda Riau mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada 15 perusahaan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada tahun 2015. Terbitnya SP3 itu membuat sejumlah pihak menduga adanya permainan polisi dengan pihak korporasi.Kapolri Jenderal, Tito Karnavian menegaskan, ke depannya polda manapun tidak boleh mengeluarkan SP3 terkait kasus Karhutla yang terjadi di Tanah Air."Dugaan pembakaran hutan oleh korporasi tidak boleh mengeluarkan SP3," kata Tito di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Jakarta, Rabu (7/9).Tito mengatakan, untuk mengeluarkan SP3 atas kasus karhutla Polda diharuskan berkonsultasi lebih dulu dengan Polri. Sehingga, nantinya Polri bakal melakukan gelar perkara dengan melibatkan Propam, Divkum dan Kementerian LHK untuk memutuskan layak apa tidaknya kasus Karhutla itu di SP3."Sehingga kita harapkan SP3 korporasi dugaan kebakaran hutan ke depan tidak ada dilakukan secara terbuka (tanpa melibatkan Mabes Polri)," ujar dia.Sebelumnya, Polda Riau menerbitkan SP3 terhadap 15 perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan. Di mana 15 perusahaan itu antara lain, PT Bina Duta Laksana, PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia, PT Ruas Utama Jaya, PT Suntara Gajah Pati dan PT Dexter Perkasa Industri.Selanjutnya, PT Siak Raya Timber, PT Sumatera Riang Lestari, PT Bukit Raya Pelalawan, PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam, PT Rimba Lazuardi, PT Langgam Inti Hibrindo, PT Palm Lestari Makmur serta PT Wahana Subur Sawit.
Kapolri larang Polda keluarkan SP3 untuk kasus karhutla
Untuk mengeluarkan SP3 kasus karhutla, Polda diharuskan berkonsultasi dengan Polri agar dilakukan gelar perkara.
Advertisement
Rekomendasi