Kenaikan biaya administrasi STNK dan kepengurusan surat-surat kendaraan bermotor menjadi salah satu kado pahit untuk masyarakat di awal 2017. Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menyebut ada dua alasan kenaikan tarif pengurusan surat kendaraan bermotor.
Pertama, kenaikan tarif didasarkan kenaikan harga material, percetakan sampai kertas. "Kemudian yang kedua dalam rangka untuk meningkatkan layanan yang tadinya manual menjadi online," kata Kapolri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/1).
Tito menjelaskan, kenaikan biaya administrasi juga untuk mendukung penerapan sistem berbasis online. Lewat sistem online, masyarakat juga akan merasakan dampak positifnya. Tito mencontohkan nantinya masyarakat Papua yang tinggal di Jakarta tak perlu pulang ke kampung halamannya hanya untuk memperpanjang SIM. Dengan sistem online, masyarakat Papua dapat memperpanjang SIM di Jakarta.
Begitupun dengan STNK. Bagi warga yang tinggal di Jakarta namun kendaraannya terdaftar di Yogyakarta atau Surabaya tak perlu lagi pergi jauh hanya untuk mengurus perpanjangan STNK.
"Tiket Pesawat Jakarta-Papua bisa Rp 5,6 Juta, itu harga normal. tapi sekarang kalau dengan SIM, dia online, dia bisa perpajang ke Daan Mogot dengan bayar uang yang standar, sekitar Rp 200.000. Jadi bisa hemat dengan banyak dengan sistem online," ujarnya.
Jenderal Bintang Empat ini menjamin lewat sistem online nantinya dapat menghindari adanya permainan uang ataupun adanya biaya 'tambahan'. Sebab, pembayaran perpanjangan surat berkendara nantinya langsung dibayar melalui bank tanpa melalui perantara.
"Dengan sistem ini menghindari adanya biaya tambahan dalam tanda petik penyalahgunaan wewenang. Kenapa? sistem pembayaran online ke bank," ujarnya.