Polisi masih belum menetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan di luar aturan hukum atau unlawful killing empat laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Tiga anggota Polda Metro Jaya diduga terlibat dalam kasus tersebut dibebastugaskan.
"Proses masih penyidikan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/3).
Menurut Rusdi, apapun hasil perkembangan penyidikan nanti akan disampaikan ke publik. Tiga anggota Polda Metro Jaya diduga terlibat insiden penembakan Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek itu masih dalam status terlapor.
"Apabila ada perkembangan dari proses penyidikan ini tentunya akan disampaikan ke publik, sampai saat ini tiga pihak yang bersangkutan masih sebagai pihak terlapor," kata Rusdi.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengaku memiliki cukup bukti untuk meningkatkan status tiga polisi menjadi tersangka dalam kasus unlawful killing empat laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membenarkan terpenuhinya dua alat bukti untuk menaikkan status terlapor menjadi tersangka.
"Sudah," tutur Agus saat dikonfirmasi soal penembakan laskar FPI, Jakarta, Senin (22/3).
Agus belum membeberkan bukti apa saja yang membuat ketiga anggota dari Polda Metro Jaya itu dapat ditetapkan sebagai tersangka.
"Tanya ke Dirtipidum (kapan gelar perkaranya)," kata Agus.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com